| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.Sus/2026/PN Agm | Edo Putra Utama, S.H | KUSWANDI Alias KUS Bin NIZAMUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2399/L.7.12/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |      Bahwa terdakwa KUSWANDI Alias KUS Bin NIZAMUDIN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 14:45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa nopol milik Terdakwa untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada pukul 09.00 WIB, pukul 11.30 WIB dan pukul 15.30 WIB yang mana terdakwa membeli BBM jenis Pertalite tersebut pada SPBU Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko sebanyak 15 (lima belas) liter untuk sekali pengisian dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana setelah selesai membeli BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu lalu terdakwa memindahkan BBM jenis pertalite tersebut dari tangki sepeda motor terdakwa menggunakan satu buah selang dengan panjang kurang lebih 60 CM (enam puluh) centimeter yang terdakwa hubungkan ke jerigen kemudian terdakwa meniup selang dari bawah sehingga BBM yang ada di tangki masuk ke dalam jerigen yang mana pada hari itu terdakwa berhasil mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 45 (empat puluh lima) liter. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 terdakwa membeli lagi BBM jenis pertalite sebanyak dua kali yaitu pada pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB dan terdakwa mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) liter. Lalu pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 terdakwa membeli lagi BBM jenis pertalite sebanyak empat kali yaitu pada pukul 08.30 WIB, pukul 11.30 WIB, pukul 13.30 WIB dan pukul 17.00 WIB dan terdakwa mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa membeli lagi BBM jenis pertalite sebanyak dua kali yaitu pada pukul 11.00 WIB dan 13.00 WIB dan terdakwa mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 30 (tiga puluh) liter. Kemudian setelah terkumpul BBM jenis Pertalite sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter yang terdakwa masukkan ke dalam 5 (lima) jerigen yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter, lalu terdakwa mengangkut 5 (lima) Jerigen tersebut ke atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BD 3521 TA milik terdakwa yang mana 2 (dua) jerigen terdakwa letakkan di depan sepeda motor dan 3 (tiga) jerigen terdakwa letak di belakang sepeda motor terdakwa yang terdakwa masukkan ke dalam keranjang yang sudah terdakwa siapkan, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan menggunakan  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BD 3521 TA dengan mengangkut 5 (lima) jerigen BBM jenis Pertalite tersebut untuk terdakwa jual di Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, yang mana BBM Jenis Pertalite tersebut terdakwa jual kembali di warung-warung langganan terdakwa yaitu perjerigen isi 32 (tiga puluh dua) Liter dengan harga Rp 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual BBM Jenis pertalite tersebut yaitu sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya, kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 14:45 wib ketika terdakwa sedang mengangkut BBM jenis pertalite dan melintasi Jalan Umum Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara datang saksi EKO WAHYONO Bin HADI SUBENO (alm), saksi TEGUH SANTOSO HS Bin HARI PURWANTO dan saksi ROZI ABDITAMA Bin ZAHARUDIN yang merupakan anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung mengamankan terdakwa yang mana sebelumnya saksi EKO, saksi TEGUH dan saksi ROZI ketika sedang melaksanakan patroli disekitaran Kecamatan Putri Hijau melihat secara langsung terdakwa melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tanpa izin disekitaran Kecamatan Putri Hijau, kemudian saksi EKO, saksi TEGUH dan saksi ROZI bertanya kepada terdakwa terkait dengan izin pengangkutan maupun izin niaga BBM jenis pertalite tersebut, dan terdakwa tidak ada memiliki izin apapun, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara. Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite seharga Rp. 10.000,- Per Liternya dari Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan terdakwa menjual BBM jenis pertalite tersebut dengan harga Rp 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) per jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter yang mana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya.                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
