| Dakwaan |
PERTAMA
- Bahwa Terdakwa FEBRIYANSAH Bin JON HERI (ALM) bersama-sama dengan RONALDI
(DPO) pada hari Jumat 25 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaan bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat 25 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BD 4418 YL dengan No.Mesin : JM2E- 1037590 dan No Rangka : MH1JMF219RK073655 kepada saksi Hendra Bin Maesup Efendi untuk memotong rambut kearah kota Bengkulu, kemudian Saksi Hendra menyerahkan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa menjemput Sdr. Ronaldi (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) pergi ke pangkas rambut yang berada di Surabaya Kota Bengkulu, setelah selesai pangkas rambut, sekira pukul 20.30 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) pergi ke Kabupaten Lubuk Linggau, kemudian sekira pukul 01.30 Wib pada hari sabtu 26 April 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi sampai di rumah Terdakwa yang berada di Desa Nangko Lintas Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan langsung beristirahat;
- Selanjutnya pada hari sabtu 26 April 2025, Terdakwa Bersama sdr. Ronaldi (DPO) bermain judi online lalu kalah, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. Ronaldi (DPO) “kemana kita uang sudah ga ada lagi”, dan di jawab oleh Sdr. Ronaldi “terserah, kita ke rumpit saja
gadai motor”¸ lalu Terdakwa Bersama sdr. Ronaldi (DPO) pergi ke Desa Lubuk Mas Kecamatan Ulu Rawas ke rumah Sdr. ANDI untuk menggadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BD 4418 YL, selanjutnya sdr. ANDI menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) berniat untuk menambah uang gadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru tersebut kepada Sdr. ANDI, kemudian Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi dan diberi uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi untuk menambah uang gadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru tersebut, kemudian Sdr. Andi dan memberi uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi dan berkata ”minta tambah uang gadai untuk ongkos pulang ke bengkulu” kemudian Sdr. Andi dan memberi uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hendra Bin Maesup Efendi mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa Terdakwa FEBRIYANSAH Bin JON HERI (ALM) bersama-sama dengan RONALDI (DPO) pada hari Jumat 25 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat 25 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BD 4418 YL dengan No.Mesin : JM2E-1037590 dan No Rangka : MH1JMF219RK073655 kepada saksi Hendra Bin Maesup Efendi untuk memotong rambut kearah kota Bengkulu, karena Terdakwa merupakan pekerja di Bengkel milik saksi Hendra sehingga saksi Hendra menyerahkan sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BD 4418 YL tersebut. Setelah itu Terdakwa menjemput Sdr. Ronaldi (DPO) di bengkel milik saksi Yudis, setelah itu sekira pukul 23.45 wib Yudis menghubungi saksi Hendra untuk menanyakan apakah Terdakwa dan Sdr. Ronaldi Sudah pulang kemudian Saksi Hendra menjawab “belum pulang”, lalu Saksi Hendra dan saksi Yudis pergi kearah Surabaya Kota Bengkulu namun tidak menemukan Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO), kemudian saksi Hendra menghubungi Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) melalui pesan Facebook dan instagram namun tidak dibalas.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) sekira pukul 20.30 Wib pergi ke Kabupaten Lubuk Linggau, kemudian sekira pukul 01.30 Wib pada hari sabtu 26 April 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi sampai di rumah Terdakwa yang berada di Desa Nangko Lintas Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan langsung beristirahat;
- Selanjutnya pada hari sabtu 26 April 2025 Terdakwa Bersama sdr. Ronaldi (DPO) pergi ke Desa Lubuk Mas Kecamatan Ulu Rawas ke rumah Sdr. ANDI untuk menggadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BD 4418 YL, selanjutnya sdr. ANDI menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) berniat untuk menambah uang gadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru tersebut kepada
Sdr. ANDI, kemudian Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi dan diberi uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi untuk menambah uang gadai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru tersebut, kemudian Sdr. Andi dan memberi uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa dan Sdr. Ronaldi (DPO) menemui Sdr. Andi dan berkata ”minta tambah uang gadai untuk ongkos pulang ke bengkulu” kemudian Sdr. Andi dan memberi uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hendra Bin Maesup Efendi mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|