Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Agm DEFRI WIRAGUNA MELDI PRATAMA Bin BAHERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/782/XII/RES.1.8/2025/SatReskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEFRI WIRAGUNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELDI PRATAMA Bin BAHERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MELDI PRATAMA  Bin BAHERI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 Sekira jam 13.15 Wib bertempat Blok G.1 Divisi I di perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG Ds. Air Kotok Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Pencurian ringan berupa 2 karung yang berisikan berondolan buah sawit milik PT. Riau Agrindo Agung dengan berat sekira 100 kg (seratus kilogram) dan kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

---------- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Sabtu Tanggal 25 Oktober 2025 Sekira Jam 07.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah dan ingin pergi ke kebun mertua untuk melihat dan mengangon sapi milik mertua Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah kerempang, yang mana kebun mertua Terdakwa tersebut harus melintasi Perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut. Setelah Terdakwa sampai di kebun milik Mertua Terdakwa, Terdakwa pun langsung mengangonkan sapi milik mertua Terdakwa tersebut. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ingin pulang ke rumah, pada saat Terdakwa melintasi Perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut, Terdakwa melihat bahwa banyak berondolan buah sawit yang terjatuh di pohon sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang belum diambil. Melihat berondolan buah sawit tersebut, Terdakwa pun langsung pergi Kembali ke kebun milik Mertua Terdakwa dan mengambil 2 (dua) lembar karung yang berada di pondok milik mertua Terdakwa tersebut. Setelah mengambil 2 (dua) lembar karung yang berada di pondok milik mertua Terdakwa tersebut, Terdakwa mendatangi Lokasi berondolan tersebut yang berada di Perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) Divisi I Blok G.1 Ds. Air Kotok Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil berondolan tersebut dengan menggunakan tangan kosong. Setelah terkumpul dan 2 (dua) lembar karung tersebut sudah terisi penuh, Terdakwa pun langsung ingin pulang ke rumah. Pada saat perjalanan dan dekat loading milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut, Terdakwa dihentikan oleh tim keamanan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dan Terdakwa diamankan serta dibawa ke pihak Polres Bengkulu Tengah. 

Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 2 (dua) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan Terdakwa merupakan seorang Petani. 

 

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan dijual untuk mendapatkan uang tambahan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. 
  1. Bahwa Terdakwa menguasai 2 (dua) karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa 2 (dua) karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA). 
  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) lembar karung bekas yang berada di pondok di kebun mertua Terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor sebagai alat bantu yang mana Terdakwa melihat berondolan buah sawit yang berada dibawah pohon sawit dan dikumpulkan oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya