| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Agm | BRI KANCA ARGA MAKMUR | 1.WAWAN PURNOMO 2.SISKA MELINDA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 106.526.247,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.106.526.247,- (Seratus enam juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh tujuh Rupiah) 2. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 00306 An Alidal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT; 3. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00306 An Alidal Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00306 An Alidal untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
