Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H DALPI RUSDI Bin M. NUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-995/L.7.12/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALPI RUSDI Bin M. NUH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah BengkuluDALPI RUSDI Bin M. NUH
Anak Korban
Dakwaan

 

 

             Bahwa terdakwa DALPI RUSDI Bin M. NUH pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00:10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa menghubungi sdra ONENG (DPO) melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.39 Wib sdr ONENG menghubungi terdakwa dengan berkata “naikan lah duit Rp.800.000 kemudian sdr ONENG mengirim nomor rekening kepada terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 800.000,-, ke nomor rekening tersebut, kemudian sdra ONENG mengirimkan foto peta lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di sebuah kebun sawit Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-muko, kemudian terdakwa berangkat ke Kecamatan Ipuh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu setelah terdakwa tiba di Kecamatan Ipuh sesuai dengan petunjuk foto peta lokasi narkotika jenis sabu tersebut yang tepatnya di sebuah batang sawit kecil disela pelepah batang sawit tersebut terselip 1 (satu) buah kotak rokok merk Tren yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa kerumah Terdakwa di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, setelah tiba dirumah lalu terdakwa membuka kotak rokok tersebut yang mana berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu lalu terdakwa gunakan sedikit narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, setelah selesai terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa duduk dirumah sambil bermain handphone, lalu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 00.05 Wib datang saksi AHMAD WANDA FAUZAN Bin WAHIRIN dan saksi ARIFIN ILHAM Bin SAPUAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika dirumah terdakwa, lalu saksi AHMAD dan saksi ARIFIN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang mana pada kantong depan sebelan kanan celana terdakwa ditemukan 1 (satu) lipatan kertas Nota warna merah muda berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah yang mana di atas lemari rumah terdakwa ditemukan alat hisap bong berupa 1 (satu) botol kosong Merk Yakult yang berisikan 1 (Satu) kaca pirek dan pipet bening, lalu di depan rumah terdakwa ditemukan 1 (Satu) kantong plastik bening klip yang berisikan 8 (delapan) pack plastik bening Klip merah. Akibat perbuatan terdakwa tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 039/60714.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 terhadap 1 (satu) buah paket narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,81 gram, berat bersih 0,10 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,05 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0047 tanggal 30 Januari 2026 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: 166/LAB/I/RSUD/2026 tanggal 29 Januari 2026 terhadap sampel urine an. DALPI RUSDI Bin M. NUH yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC).

 

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya