| Petitum |
Bahwa berdasarkan dasar alas hukum dan fakta-fakta hukum sebagaimana telah dipaparkan oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo ini untuk berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Provisi
Memohon kepada Pengadilan agar memerintahkan para Tergugat dan para Turut tergugat menunda dan/atau menghentikan sementara segala tindakan lanjutan baik eksekusi, pengosongan, atau peralihan hak atas objek lelang sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam Pokok Perkara (Merits)
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Bank rakyat indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang KCP Ketahun Kab. Bengkulu Utara) dan/atau Tergugat II (Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bengkulu yang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan Objek Tanah Sengketa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
c. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang atas Objek tanah sengketa pada bulan September 2023 adalah Cacat Hukum dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan Batal Demi Hukum.
d. Menyatakan berita acara lelang, risalah lelang, atau sertipikat kepemilikan atas nama pembeli lelang Turut Tergugat I (Sdr. Andi Kurniawan) terhadap Objek Tanah Sengketa Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
e. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mengembalikan/memulihkan bukti-bukti kepemilikan Objek Tanah Sengketa kepada Para Ahli waris Alm. Yusmanizar.
f. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat-I secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a quo ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya. (Ex aequo et bono). |