| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TITI SUMARNI Binti DAHLAN (Alm) pada hari Minggu 08 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Air Putih Kec. Talang empat Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Ringan terhadap pintu kamar rumah milik saudara dengan identitas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Nama : BAHILIN Bin LIMAR (Alm)
Tempat Tgl/ Lahir : Sendawar 05 Mei 1960
Umur : 64 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/pekebun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Air Putih Kec. Talang empat Kab. Bengkulu Tengah
- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib datanglah saudari YOSI yang merupakan anak menantu korban atau ibu dari cucu korban yang bernama HUMAIRA datang dengan maksud dan tujuan ingin menjemput cucu korban yang bernama HUMAIRA, pada saat saudari YOSI datang dan cucu korban yang bernama HUMAIRA tersebut tidak ingin di jemput atau dibawa oleh saudari YOSI dan saudari YOSI langsung pergi dari rumah korban tersebut, kemudian sekitar 1 (satu) jam kemudian yaitu sekira pukul 14.00 wib pada saat korban sedang duduk dan mengobrol di teras rumah milik korban bersama dengan saudara SAPRIN yang merupakan tetangga rumah korban, pada saat saat korban dan saudara SAPRIN sedang mengobrol datanglah terdakwa dan temannya yang bernama NOVI dengan menggunakan sepeda motor jenis matic merk beat warna hitam, pada saat datang korban mendengar terdakwa langsung berkata dengan suara keras yang mengatakan ”AKU NDAK NGAMBIK CUCU AKU” sambil terdakwa berjalan kearah pintu belakang atau pintu samping rumah milik korban, dan pada saat itu terdakwa dan temannya yang bernama NOVI tersebut langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban tanpa meminta izin terlebih dahulu. Melihat hal tersebut korban, istri korban yang bernama AZMAWATI, dan saudara SAPRIN pun langsung ikut masuk dan mengejar terdakwa tersebut, pada saat didalam rumah milik korban tersebut korban melihat terdakwa langsung menuju ke pintu kamar rumah milik korban yang mana pada saat itu didalam kamar tersebut ada cucu korban yang bernama HUMAIRA dikarenakan cucu korban tersebut takut pintu kamar rumah korban tersebut pun langsung dikunci dari dalam oleh cucu korban menggunakan pengunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa memanggil cucu korban yang bernama HUMAIRA tersebut dengan mengatakan ”KELUAR CUNG” dan cucu korban yang bernama HUMAIRA tersebut hanya diam dikarenakan ianya ketakutan, lalu kemudian terdakwa langsung melakukan Pengerusakan terhadap pintu kamar rumah milik korban tersebut dengan cara menendang pintu kamar tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan kemudian korban melihat bahwa pintu kamar rumah milik korban langsung terbuka dan untuk engsel pintu di bagian bawah langsung terlepas dan untuk pengunci pintu kamar yang terbuat dari kayu langsung lepas dan patah atau belah menjadi dua bagian. Kemudian terdakwa langsung menarik cucu korban untuk membawanya pergi akan tetapi cucu korban yang bernama HUMAIRA tersebut tidak mau ikut pergi bersama terdakwa dan cucu korban tersebut hanya menangis ketakutan, kemudian korban langsung mengusir terdakwa dan temannya yang bernama NOVI tersebut dari rumah korban dan terdakwa pun langsung keluar dan pergi meninggalkan rumah korban. ------------------------------------
- Setelah kejadian tersebut terjadi korban melaporkan kejadian Pengerusakan Ringan yang dialami korban ke Pihak Kepolisian untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. |