Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Agm DHEA TIARA Binti ACEP SUTISNA Kepolisian Negara RI Resor Bengkulu Tengah Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pondok Kelapa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Agm
Pemohon
NoNama
1DHEA TIARA Binti ACEP SUTISNA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Resor Bengkulu Tengah Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pondok Kelapa
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, suami PEMOHON merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pelapor bernama Anang Bastari (tersangka), tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, akibat tindakan kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh Anang Bastari tersebut suami PEMOHON mendapat tindakan perawatan petugas di rumah tunggu bidan Polindes Desa Pematang Tiga karena mengalami luka di bagian kepala dengan sepuluh jahitan, akhirnya Anang Bastari dilaporkan oleh suami PEMOHON di kantor TERMOHON dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/14/VII/2024/SPKT Polsek Pondok Kelapa/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 19 Juli 2024, akhirnya Anang Bastari ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penangkapan serta penahanan oleh TERMOHON;
  2. Bahwa, setelah kejadian  penganiayaan tanggal 17 Juli 2024 sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, suami PEMOHON dilaporkan balik oleh Anang Bastari di kantor TERMOHON pada tanggal 24 Juli 2024 sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B/17/VII/2024/SPKT Polsek Pondok Kelapa/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 24 Juli 2024, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding padahal suami PEMOHON tidak melakukannya;
  3. Bahwa, TERMOHON melalui Surat Panggilan dengan Nomor: Sp.Gil/91/VII/2024/Reskrim tanpa tanggal, bulan dan tahun meminta suami PEMOHON hadir pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB di kantor TERMOHON untuk di periksa dan di dengar keterangannya selaku saksi dalam perkara  dugaan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, suami PEMOHON dengan itikad baik memenuhi panggilan TERMOHON tersebut dan langsung diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama tanggal 25 Juli 2024;
  4. Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2024, suami  PEMOHON menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari TERMOHON dengan Nomor: SPDP/15/VII/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
  5. Bahwa, pada tanggal 6 Agustus 2024 TERMOHON melakukan panggilan kepada suami PEMOHON sebagai tersangka dengan Nomor: Sp.Gil/112/VIII/2024/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2024 untuk didengar dan dimintai keterangannya sebagai tersangka tanggal 6 Agustus 2024, pada hari itu juga tanggal 6 Agustus 2024 suami PEMOHON diperiksa sebagai tersangka oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 182 Ayat (1) KUHP, suami PEMOHON adalah korban yang dijadikan tersangka oleh TERMOHON;
  6. Bahwa, pada hari itu juga tepatnya tanggal 6 Agustus 2024 TERMOHON  langsung mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami  PEMOHON dengan Nomor: Sp.Kap/11/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim dan selanjutnya langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap suami PEMOHON dengan Nomor: Sp.Han. /11/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tertanggal 6 Agustus 2024 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 182 Ayat (1) KUHP;
  7. Bahwa, pada tanggal 6 Agustus 2024 TERMOHON menyampaikan tembusan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Terhadap suami PEMOHON kepada PEMOHON dengan Nomor: B/266/VIII/2024/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2024;
  8. Bahwa, tuduhan atau dugaan TERMOHON terhadap suami  PEMOHON telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding adalah sangat berlebihan dan mengada-ada, tidak masuk akal, sulit di terima akal sehat, dan bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan UU RI No. 8 Tahun 1981, dengan alasan hukum sebagai berikut :
    1. Suami PEMOHON adalah korban tindak pidana;
    2. Tidak ada surat penetapan suami PEMOHON sebagai tersangka dari TERMOHON;
    3. Saksi fakta yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian ada 3 (tiga) orang masing-masing bernama Dhea Tiara, Mawardi dan Pebri Iskandar, ketiga orang saksi inilah yang mengetahui persis kejadian;
    4. Sedangkan saksi Sadili (Bidan/kakak kandung Anang Bastari), Mantani (istri Anang Bastari), Yodi, Eka Sumarni (Bidan) tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga keterangan saksi merupakan testiminium de auditu yang tidak dapat dijadikan sebagai saksi karena tidak melihat/mengalami secara langsung kejadian/peristiwa dugaan penganiayaan, keempat orang saksi tersebut tidak mengetahui persis kejadian, dengan rincian sebagai berikut :
      • Saksi Sadili adalah kakak kandung Anang Bastari (Pelapor) pada hari kejadian datang ke Polindes Desa Pematang Tiga melihat suami PEMOHON dijahit lukanya;
      • Saksi Mantani adalah istri Anang Bastari (Pelapor) pada hari kejadian berada dalam rumahnya dan tidak melihat langsung kejadian perkara;
      • Saksi Yodi Saputra sama sekali tidak ada pada saat kejadian perkara;
      • Saksi Eka Sumarni adalah bidan yang bertugas di Polindes Desa Pematang Tiga yang menjahit luka dibagian kepala suami PEMOHON;
  9. Dhea Tiara binti Acep Sutisna (PEMOHON) tidak dapat dijadikan saksi karena berstatus sebagai istri dari tersangka Widyan Zahroni bin Simin, kualitas keterangan PEMOHON sebagai saksi diragukan dan tidak memiliki nilai pembuktian, dapat mengundurkan diri sebagai saksi dimuka persidangan, sehingga saksi yang melihat langsung kejadian di TKP hanya 2 (dua) orang lagi yaitu masing-masing bernama Mawardi dan Pebri Iskandar;
  10. Saksi Mawardi dan Pebri ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat langsung tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suami PEMOHON terhadap Pelapor bernama Anang Bastari;
  11. Visum et Refertum dalam perkara a quo tidak dapat berdiri sendiri, artinya tanda kekerasan pada diri korban harus bersesuaian dengan fakta kejadian penganiayaan, jika ada tanda kekerasan/lebam pada diri korban harus ditentukan secara jelas diakibatkan oleh apa, seharusnya munculnya tanda kekerasan/lebam pada diri korban adalah sebagai akibat perbuatan pelaku, sedangkan dalam perkara a quo tidak ada saksi yang dapat menguatkan bahwa suami PEMOHON telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anang Bastari (Pelapor) sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON, jelas Visum et Refertum perkara a quo tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak bersesuaian dengan fakta kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
  12. Tindakan TERMOHON memanggil suami PEMOHON sebagai saksi dengan Nomor: Sp.Gil/91/VII/2024/Reskrim tanpa tanggal, bulan dan tahun tertanggal 25 Juli 2024 untuk didengar dan dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari yang sama yaitu tanggal 25 Juli 2024 di kantor TERMOHON adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) KUHAP, dimana persyaratan pemenuhan pemanggilan saksi dalam praktek memperhatikan tenggang waktu yang wajar paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan;
  13. Tindakan TERMOHON memanggil suami PEMOHON sebagai tersangka dengan Nomor: Sp.Gil/112/VIII/2024/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2024 untuk didengar dan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Agustus 2024 di kantor TERMOHON adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) KUHAP, dimana persyaratan pemenuhan pemanggilan tersangka dalam praktek memperhatikan tenggang waktu yang wajar paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan;
  14. Bahwa, penetapan suami  PEMOHON sebagai tersangka tidak berlandaskan pada  bukti permulaan yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 Ayat 1 Hurup b KUHAP, alasan TERMOHON yang menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding tidak di dukung oleh fakta hukum, bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tindakan TERMOHON bertentangan dengan Pasal 184 Ayat (1) hurup b KUHAP, wajar jika PEMOHON meminta agar proses penyidikan perkara suami  PEMOHON dihentikan; 
  15. Bahwa, sejak awal proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan suami  PEMOHON beritikad baik, kooperatif dan selalu menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai keadilan dan kebenaran, buktinya suami PEMOHON selalu patuh dan taat sejak diperiksa sebagai saksi dalam perkara a quo, suami PEMOHON selalu mengindahkan surat panggilan dari TERMOHON;
  16. Bahwa, PEMOHON dan suami PEMOHON merasa sangat terkejut dan tidak menyangka TERMOHON langsung melakukan tindakan penahanan terhadap suami PEMOHON, sikap dan tindakan TERMOHON adalah tindakan yang sewenang-wenang, mengingat perkara yang dipersangkakan terhadap suami PEMOHON bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga wajar jika PEMOHON menilai bahwa penahanan terhadap suami  PEMOHON adalah tidak tepat dan tidak layak dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana diamanatkan oleh UU RI No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), tindakan TERMOHON telah melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP;
  17. Bahwa, perintah penahanan dari TERMOHON terhadap suami  PEMOHON tidak didukung dan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup dalam hal adanya keadaan  yang menimbulkan kekhawatiran bahwa suami PEMOHON akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena secara jelas dan terang suami  PEMOHON mempunyai tempat tinggal yang tetap di Desa Batu Beriang No. 000 RT. 000 RW. 000 Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, suami PEMOHON mempunyai pekerjaan tetap sebagai karyawan swasta, mempunyai keluarga, anak dan isteri.  Kekhawatiran TERMOHON bahwa suami PEMOHON akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sangat tidak beralasan hukum. 

Selama ini  suami PEMOHON sejak dimulainya proses penyidikan hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh TERMOHON, suami PEMOHON selalu menunjukkan sikap yang patuh dan taat kepada hukum, buktinya suami PEMOHON tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif, dan tidak terlintas sedikitpun dalam pikiran suami PEMOHON akan mempersulit pemeriksaan perkaranya, disinilah terbukti bahwa TERMOHON sewenang-wenang dan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan, jelas tindakan TERMOHON tersebut hanya mengedepankan sikap yang arogan, tidak objektif dan sangat melukai rasa keadilan sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON dan suami PEMOHON saat ini.

Jadi, berdasarkan kondisi objektif tersebut, jelas tidak mungkin suami PEMOHON akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, disamping itu suami  PEMOHON secara taat dan patuh sejak penyidikan termasuk memenuhi panggilan TERMOHON agar berkenan hadir di kantor TERMOHON untuk di dengar keterangannya baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga tidak ada alasan hukum yang kuat bagi TERMOHON melakukan tindakan penahanan terhadap suami PEMOHON, tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP;

  1. Bahwa, perintah penahanan dari TERMOHON sama sekali tidak berlandaskan pada kondisi objektif, tindakan TERMOHON melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) KUHAP;
  2. Bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 182 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya wajar jika penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Bahwa, penetapan tersangka atas diri suami  PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap suami  PEMOHON oleh TERMOHON dalam dugaan tidak penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) dan perkelahian tanding (Pasal 182 Ayat (1) KUHP)  adalah tidak sah, dan  wajar jika proses penyidikan perkara suami PEMOHON dihentikan oleh TERMOHON;

Bahwa  berdasarkan segenap alasan hukum diatas, mohon segera diadakan sidang PRAPERADILAN terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON dan suami  PEMOHON berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011, sebagai berikut :

  1. Pada waktu pemeriksaan sidang Praperadilan menghadapkan suami PEMOHON bernama WIDYAN ZAHRONI bin SIMIN dimuka persidangan untuk didengar keterangannya;
  2. Kepada TERMOHON diperintahkan untuk membawa berkas-berkas, berita acara pemeriksaan  ke muka persidangan dan menyerahkannya  kepada Hakim Praperadilan;

Selanjutnya mohon putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 182 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding, Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap suami PEMOHON bernama WIDYAN ZAHRONI yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap suami  PEMOHON oleh TERMOHON dalam dalam sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tindak pidana perkelahian tanding Pasal 182 Ayat (1) KUHP;
  5. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap  suami PEMOHON adalah tidak sah, karena bertentangan dengan undang-undang yaitu melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 33 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) KUHAP;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan perkara suami  PEMOHON;
  7. Mengeluarkan suami  PEMOHON dari tahanan demi hukum;
  8. Membebankan setiap biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya