| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin MAN SORI (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Desa taba Baru Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapaus piutang ;, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Berawal pada waktu dan tersebut diatas, Saksi Korban PARIO KARNOMO tiba di rumahnya yang berlokasi di Desa Taba Baru Kec.Lais Kab.Bengkulu Utara, pada saat itu sudah ada sudah Terdakwa ANDI SAPUTRA, Saksi.YANTO dan Saksi MEGI, yang mana maksud dan tujuan mereka adalah untuk membeli sapi yang dijual oleh Saksi Korban PARIO, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban PARIO “BERAPO HARGO PAS NYO?” kemudian Saksi Korban PARIO menjawah jawab “12 (dua belas juta) ITU LAH” kemudian dijawab oleh Terdakwa “OKE”, kemudian Saksi Korban PARIO, Saksi MEGI dan Terdakwa serta Saksi YANTO pergi menuju ke kandang sapi yang terletak di belakang rumah, kemudian secara bersama sama menarik tali sapi berikut sapi yang hendak dibeli oleh Terdakwa tersebut keatas mobil milik Saksi YANTO, yang mana setelah menaikkan sapi ke atas mobil, Terdakwa menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi akan segera ditansfer, Saksi Korban PARIO pun menjawab “JANGAN IDAK DIKIRIM KELAK AKU NDAK BAYAR SAPI LAGI” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO, KIRIM NOMOR REKENING, SORE KELAK AKU TRANSER” beberapa saat kemudian Terdakwa dan Saksi YANTO pergi meninggalkan rumah Saksi Korban PARIO, kemudian sekira pukul 14.28 WIB Saksi Korban PARIO mengirimkan pesan whatsapp yang berisi nomor rekening anak Saksi Korban PARIO kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi Korban PARIO dengan mengatakan “SAPI TU LAH KU TUKAR KEK LANANG” kemudian Saksi Korban PARIO menjawab “TERSERAH LAH KAU NDAK TUKAR KEK LANANG KEK INDUK, AKU NDAK DUIT AKU” kemudian dijawab oleh Terdakwa “AMAN KELAK AKU TRANSFER KELAK (NANTI)” keesokan hari nya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban PARIO menelpon ke nomor Whatsapp milik Terdakwa beberapa kali namun tidak diangkat oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi MEGI menelpon Saksi Korban PARIO dengan mengatakan “CAK MANO (BAGAIMANA) DUIT SAPI, LAH DIBAYAR ANDI BELUM?” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “BELUM” kemudian Saksi MEGI mengatakan “KENAPO DIKASIH NGUTANG, JANGAN IDAK DIBAYAR NYO KELAK TU” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “LAH CAK MANO LAGI BUAT NYO, BIASO NYO DIBAYAR” kemudian Saksi Korban PARIO menelpon kembali Terdakwa dan sekali ini diangkat oleh Terdakwa, Saksi Korban PARIO kemudian menanyakan “LAH UDAH KAU TF DUIT TU?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “LAGI NDAK NGAMBIK LAH IKO DUIT TUNGGU SEBENTAR” keesokan hari nya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban PARIO menelepon kembali ke nomor Whatsapp milik Terdakwa kemudian diangkat oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “AKU LAGI NGAMBIK DUIT KE PADANG BETUAH TUNGGU SEBENTAR” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “IYO” kemudian Saksi Korban PARIO menelpon kembali Pukul 09.00 WIB namun tidak diangkat dan Saksi Korban PARIO mencoba menelpon kembali kemudian diangkat dan Terdakwa mengatakan “TUNGGU JAM 11 AMBO TRANSFER” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “IYO” kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi Korban PARIO menelpon Terdakwa kembali namun nomor nya sudah tidak aktif lagi sampai seterusnya, dan hingga Saksi Korban PARIO merasa telah ditipu oleh Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara---------------------------------------------. ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban PARIO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta) rupiah)-------------------------------------------------------------------------------. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin MAN SORI (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Desa taba Baru Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dala kekuasaanya bukan karena kejahatan;, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Berawal pada waktu dan tersebut diatas, Saksi Korban PARIO KARNOMO tiba di rumahnya yang berlokasi di Desa Taba Baru Kec.Lais Kab.Bengkulu Utara, pada saat itu sudah ada sudah Terdakwa ANDI SAPUTRA, Saksi.YANTO dan Saksi MEGI, yang mana maksud dan tujuan mereka adalah untuk membeli sapi yang dijual oleh Saksi Korban PARIO, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban PARIO “BERAPO HARGO PAS NYO?” kemudian Saksi Korban PARIO menjawah jawab “12 (dua belas juta) ITU LAH” kemudian dijawab oleh Terdakwa “OKE”, kemudian Saksi Korban PARIO, Saksi MEGI dan Terdakwa serta Saksi YANTO pergi menuju ke kandang sapi yang terletak di belakang rumah, kemudian secara bersama sama menarik tali sapi berikut sapi yang hendak dibeli oleh Terdakwa tersebut keatas mobil milik Saksi YANTO, yang mana setelah menaikkan sapi ke atas mobil, Terdakwa menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi akan segera ditansfer, Saksi Korban PARIO pun menjawab “JANGAN IDAK DIKIRIM KELAK AKU NDAK BAYAR SAPI LAGI” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO, KIRIM NOMOR REKENING, SORE KELAK AKU TRANSER” beberapa saat kemudian Terdakwa dan Saksi YANTO pergi meninggalkan rumah Saksi Korban PARIO, kemudian sekira pukul 14.28 WIB Saksi Korban PARIO mengirimkan pesan whatsapp yang berisi nomor rekening anak Saksi Korban PARIO kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi Korban PARIO dengan mengatakan “SAPI TU LAH KU TUKAR KEK LANANG” kemudian Saksi Korban PARIO menjawab “TERSERAH LAH KAU NDAK TUKAR KEK LANANG KEK INDUK, AKU NDAK DUIT AKU” kemudian dijawab oleh Terdakwa “AMAN KELAK AKU TRANSFER KELAK (NANTI)” keesokan hari nya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban PARIO menelpon ke nomor Whatsapp milik Terdakwa beberapa kali namun tidak diangkat oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi MEGI menelpon Saksi Korban PARIO dengan mengatakan “CAK MANO (BAGAIMANA) DUIT SAPI, LAH DIBAYAR ANDI BELUM?” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “BELUM” kemudian Saksi MEGI mengatakan “KENAPO DIKASIH NGUTANG, JANGAN IDAK DIBAYAR NYO KELAK TU” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “LAH CAK MANO LAGI BUAT NYO, BIASO NYO DIBAYAR” kemudian Saksi Korban PARIO menelpon kembali Terdakwa dan sekali ini diangkat oleh Terdakwa, Saksi Korban PARIO kemudian menanyakan “LAH UDAH KAU TF DUIT TU?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “LAGI NDAK NGAMBIK LAH IKO DUIT TUNGGU SEBENTAR” keesokan hari nya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban PARIO menelepon kembali ke nomor Whatsapp milik Terdakwa kemudian diangkat oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “AKU LAGI NGAMBIK DUIT KE PADANG BETUAH TUNGGU SEBENTAR” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “IYO” kemudian Saksi Korban PARIO menelpon kembali Pukul 09.00 WIB namun tidak diangkat dan Saksi Korban PARIO mencoba menelpon kembali kemudian diangkat dan Terdakwa mengatakan “TUNGGU JAM 11 AMBO TRANSFER” kemudian Saksi Korban PARIO jawab “IYO” kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi Korban PARIO menelpon Terdakwa kembali namun nomor nya sudah tidak aktif lagi sampai seterusnya, dan hingga Saksi Korban PARIO merasa dirugikan oleh Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara---------------------------------------------. ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban PARIO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta) rupiah)-------------------------------------------------------------------------------. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |