| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Agm | PT TOYOTA ASTRA FINANCIA SERVICES | Sahermanzah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 288.420.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.  Menerima gugatan sederhana Penggugat ; 2.  Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat ; 3.  Menyatakan bukti bukti yang diajukan Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian; 4.  Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 5.  Menyatakan akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 288.420.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian pembiayaan pada 6.   Pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 serta pasal 8 ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ;Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna PUTIH, No. Rangka MHKE8FA3JRK120072, No Mesin 2NR4D14501, Tahun 2024, Nopol BD 1633 YD sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada tergugat; 7.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pelunasan OUTANDING AR yang merupakan Hutang Pembiayaan Tergugat sebesar Rp. 288.420.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),  sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8, ayat 8.1, point 8.1.1 dan point 8.1.2 , dengan cara penyerahan objek jaminan Fidusia nya yaitu ; satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna PUTIH, No. Rangka MHKE8FA3JRK120072, No Mesin 2NR4D14501, Tahun 2024, Nopol BD 1633 YD; 8.  Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban menyerahkan Objek jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimkasud dalam Akta Fidusia No: 1725 Tanggal 07 Oktober 2024; 9.  Menyatakan sah dan berharga Akta Fidusia No 1725 Tanggal 07 Oktober 2024, dan Sertifkat Jaminan Fidusia No. W8.00093401.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 08 Oktober 2024, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999; 10.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan OS INST DUE AMOUNT Tergugat senilai sebesar Rp. 31.350.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga ratus Limah Puluh Ribu Rupiah);sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8.2 ayat 8.2.2, sub 8.2.2.2, sub 8.2.2.1 dan Pasal 4 ayat 5 ; 11.  Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya lain yang mungkin timbul Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah), sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada ayat 8.2, point 8.2.2, sub 8.2.2.1, sub 8.2.2.2 dan juga pasal Pasal 4 ayat 5 ; 12.  Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Penanding, RT.000, RW.000, Kelurahan Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut; 13.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Hutang berupa satu unit kendaraan Merk/Toyota / RUSH 1.5 S M/T GR SPORT, Warna PUTIH, No. Rangka MHKE8FA3JRK120072, No Mesin 2NR4D14501, Tahun 2024, Nopol BD 1633 YD; sebagai Pembayaran hutang Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat ; 14.  Menghukum Tergugat membayar Hutang Pembiayaan Tergugat dengan nilai OUTANDING AR sebesar Rp. 288.420.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 15.  Menghukum Tergugat untuk membayar Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari, akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan nilai OS INST DUE AMOUNT Tergugat sebesar. Rp. 31.350.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga ratus Limah Puluh Ribu Rupiah); 16.  Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ditambah dengan nilai OS LC ADMIN FEE Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), ditambahkan dengan nilai Denda Keterlambatan Os LC Inst Amount Rp 4.890.600,- ( Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah); dan Tunggakan Angsuran Pokok Inst Due Amount Rp.31.350.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu  Rupiah) jadi kewajiban Tergugat atas biaya keterlambatannnya AMOUNT TO BE AFAID berjumlah Rp.36.340.600,- ( Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah); 17.  Menghukum Tergugat membayar keseluruhan kerugian Penggugat: 1.  Nilai Hutang Pokok 2.  Denda Keterlambatan Finansial dan Angsuran serta biaya lainnya akibat keterlambatan (Amount To Be Paid)  Rp.36.340.600,- ( Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah); 3.  Total kewajiban yang harus di lunasi sebesar Rp. 324.760.600,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah); 18.  Menghukum Tergugat Menyerahkan Rumah Tergugat yang terletak Penanding, RT.000, RW.000, Kelurahan Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat kepada Penggugat; 19.  Meletakan Sita jaminan terhadap Rumah Tergugat yang terletak di : Penanding, RT.000, RW.000, Kelurahan Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut; 20.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan mengabulkannya.  |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
