| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.C/2026/PN Agm | RESO SISWO MIHARJO | RANDI SAPUTRA BIN Almarhum SANUSI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 19/Pid.C/2026/PN Agm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/124/IX/RES.1.6/2026/Unitreskrim |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa RANDI SAPUTRA BIN SANUSI (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 Sekira jam 07.00 Wib bertempat Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI, berdasrkan hasil dari Visum et Revertum a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI, Nomor:445/847/VR/PKM-PKNY/IX/2026/PUSKESMAS PERAWATAN PEKIK NYARING, tanggal 02 September 2026, korban mengalami luka robek di kelopak mata kiri luas satu koma lima sentimeter dan luka robek di alis mata kiri luas dua sentimeter , yang mengakibatkan Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 Sekira jam 07.00 Wib bertempat Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, korban berangkat dari rumah korban di Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah dengan tujuan untuk pergi bekerja di PT. SAWIT MULYA tepatnya di Desa Pasar Bembah, Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, kemudian pada saat perjalanan tepanya di depan SPBU Pondok Kelapa, terjadi kemacetan antrian mobil untuk mengisi minyak di SPBU tersebut, setelah itu korban langsung turun dari kendaraan korban dan menegur sopir yang mengantri untuk mengisi minyak yang mana pada saat itu korban menegur salah satu sopir yaitu saudara OJIK “ASAP TU TERLALU BANYAK” kemudian ada salah satu seorang sopir yaitu saudara RANDI merasa tidak senang atas teguran korban kepada saudara OJIK, setelah itu korban mendatangi saudara RANDI ke kendaraan mobil saudara RANDI dan korban menanyakan kepada saudara RANDI “NGAPO KAU NGAMUK NGAMUK” kemudian saudara RANDI menjawab “NYO NGAPO KAU?”, kemudian saudara RANDI turun dari kendaraan mobil nya dan terjadi adu mulut antara korban dengan saudara RANDI kemudian saudara RANDI memukuli korban di bagian pelipis atas sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian tersebut, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Kelapa guna untuk di tindak lanjuti -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa dalam melakukan Penganiayaan tersebut hanya menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu untuk melakukan pemukulan terhadap korban a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
