Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2026/PN Agm RESO SISWO MIHARJO RANDI SAPUTRA BIN Almarhum SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/124/IX/RES.1.6/2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RANDI SAPUTRA BIN SANUSI (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 Sekira jam 07.00 Wib bertempat Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI, berdasrkan hasil dari Visum  et Revertum a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI, Nomor:445/847/VR/PKM-PKNY/IX/2026/PUSKESMAS PERAWATAN PEKIK NYARING, tanggal 02 September 2026, korban mengalami luka robek di kelopak mata kiri luas satu koma lima sentimeter dan luka robek di alis mata kiri luas dua sentimeter , yang mengakibatkan Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 Sekira jam 07.00 Wib bertempat Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, korban berangkat dari rumah korban di Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah dengan  tujuan untuk pergi bekerja di PT. SAWIT MULYA tepatnya di Desa Pasar Bembah, Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, kemudian pada saat perjalanan tepanya di depan SPBU Pondok Kelapa, terjadi kemacetan antrian mobil untuk mengisi minyak di SPBU tersebut, setelah itu korban langsung turun dari kendaraan korban dan menegur sopir yang mengantri untuk mengisi minyak yang mana pada saat itu korban menegur salah satu sopir yaitu saudara OJIK “ASAP TU TERLALU BANYAK” kemudian ada salah satu seorang sopir yaitu saudara RANDI merasa tidak senang atas teguran korban kepada saudara OJIK, setelah itu korban mendatangi saudara RANDI ke kendaraan mobil saudara RANDI dan korban menanyakan kepada saudara RANDI “NGAPO KAU NGAMUK NGAMUK” kemudian saudara RANDI menjawab “NYO NGAPO KAU?”, kemudian saudara RANDI  turun dari kendaraan mobil nya dan terjadi adu mulut antara korban dengan saudara RANDI kemudian saudara RANDI memukuli korban di bagian pelipis atas sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian tersebut, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Kelapa guna untuk di tindak lanjuti --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa dalam melakukan Penganiayaan tersebut hanya menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu untuk melakukan pemukulan terhadap korban a.n. DONI DESTA SANJAYA BIN EDI tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban tersebut dikarnakan hanya khilaf dan emosi sesaat.---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Penganiayaan Ringan terseebut dikarnakan hanya emosi sesaat dan Terdakwa mengakui salah atas perbuatan nya yang telah melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban yaitu saudara DONI DESTA SANJAYA BIN EDI. -------------------------------------
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Penganiayaan ringan tersebut Terdakwa salah paham terhadap korban yang mana korban menegur salah satu pengantri BBM yaitu saudara OJIK, kemudian Terdakwa merasa teguran tersebut tertuju kepada Terdakwa, kemudian pada saat itu Terdakwa tersulut emosi dan sempat terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa setelah terjadi adu mulut tersebut terjadilah perkelahian antara korban dan Terdakwa yang mana akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Kelapa, Untuk Proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya