| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2026/PN Agm | DWINA SANIDYA PUTRI, S.H. | REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3282/L.7.12/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa Reynold Nainggolan Bin Arifin Nainggolan pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindakpidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 terdakwa menghubungi Sdr. Innaka Qulta (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang mana terdakwa baru membayar uang muka untuk narkotika tersebut kepada Sdr. Innaka Qulta (DPO) sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kemudian pada hari Jumat Sdr. Innaka Qulta (DPO) mengubungi terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa narkotika yang dipesan oleh terdakwa telah diletakkan di simpang 3 PTPN Desa Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara lalu terdakwa segera menuju ke lokasi tempat tersebut untuk mengambil narkotika yang telah terdakwa pesan. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 terdakwa membagi narkotika yang terdakwa dapatkan dari Sdr. Innaka Qulta (DPO) menjadi 7 (tujuh) paket narkotika dengan pembagian yaitu 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu terdakwa masukkan ke dalam plastik bening klip merah dan plastik bening dibalut dengan potongan tisu lalu terdakwa masukkan ke dalam kotak bedak merek Marcks yang terdakwa bungkus plastik bening dan terdakwa simpan di balik batu di samping rumah terdakwa di Dusun simpang Batu Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara kemudian terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang rencananya akan terdakwa jual dengan cara mempetakan narkotika tersebut. Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 terdakwa bertemu dengan saksi Medar Putra Jaya Sakti Bin Mulyati (diajukan penuntutan secara terpisah) lalu saksi Medar meminta narkotika golongan I jenis shabu-shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu kepada saksi Medar lalu terdakwa berkata kepada saksi Medar supaya pembayaran narkotika yang telah terdakwa berikan kepada saksi Medar tersebut dilakukan secara transfer saja dan saksi Medar menyetujuinya selanjutnya terdakwa dan saksi Medar pergi meninggalkan tempat tersebut lalu pada saat terdakwa sedang berada di bengkel yang berada di Desa Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara datang saksi saksi Ahmad Wanda Fauzan Bin Wahirin dan saksi Rama Putra Klimatnovriansyah yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara beserta tim dari Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu saksi Ahmad Wanda Fauzan Bin Wahirin dan saksi Rama Putra Klimatnovriansyah melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan adanya narkotika kemudian saksi Ahmad Wanda Fauzan Bin Wahirin dan saksi Rama Putra Klimatnovriansyah menanyakan kepada terdakwa apakah ada narkotika yang terdakwa simpan dan miliki lalu terdakwa memberitahu bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika di rumah terdakwa yang berada di Desa Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara selanjutnya saksi Ahmad Wanda Fauzan Bin Wahirin dan saksi Rama Putra Klimatnovriansyah beserta tim dan terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa kemudian saksi Ahmad Wanda Fauzan Bin Wahirin dan saksi Rama Putra Klimatnovriansyah melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) potongan plastik bening yang berisikan 1 (satu) kotak bedak merk Marcks yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening klip merah narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu dan 1 (satu) paket plastik bening narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu di balik tumpukan batu yang berada di samping rumah terdakwa selain barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa ditemukan juga narkotika yang telah terdakwa petakan atau letakan di tempat lokasi tertentu yaitu 1 (satu) paket plastik bening klip merah narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu dan dibalut lagi dengan potongan plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam bungkus makanan Khong Guan warna silver dan 2 (dua) paket plastik bening klip merah narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu dan dibalut lagi dengan potongan plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam plastik makanan merek Si Super warna oranye yang mana semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Bengkulu Utara. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor: 183/60714.00/2026 tanggal 28 Juli 2026 terhadap 1 (satu) potongan kantong plastik bening, 1 (satu) kotak bedak merek marcks, 1 (satu) paket plastik bening klip merah yang diduga Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu, 1 (satu) paket plastic bening yang diduga Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu, , 1 (satu) paket plastik bening klip merah yang diduga Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu dan dibalut lagi dengan potongan plastik warna hitam yang dimasukkan kedalam bungkus makanan KHONG GUAN warna silver, dan 2 (dua) paket plastik bening klip merah yang diduga Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-shabu yang dibalut dengan potongan tisu dan dibalut lagi dengan potongan plastik warna hitam yang dimasukkan kedalam plastic warna orange penimbangan yaitu dengan berat kotor 10,10 gram, berat bersih 9,36 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 9,31 gram. Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0293 tanggal 29 Juli 2026 berkesimpulan bahwa sampel yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa Reynold Nainggolan Bin Arifin Nainggolan pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 17:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindakpidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
