Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Gibran Fitriyanto bin Arnarizal pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati, Kec Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, ”Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Gibran yakni ketika terdakwa sedang ingin mengambil narkotika di dalam kotak sampah di halaman masjid AL -Hidayah.
- Bahwa dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dalam plastik bening klip merah, dibungkus kertas dan dililit lakban hitam, disimpan dalam kotak rokok Surya, 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna hitam dengan IMEI1: 352899115691080, IMEI2: 35289911569108, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan Nomor Polisi BD 6952 CA, Nomor Rangka MH1JFZ217KK542744, Nomor Mesin JFZ2E1542782.
- Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kos terdakwa yang beralamat di Gang Sentot Alibasyah No. 10 RT 07 RW 03, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan ditemukan lagi barang bukti berupa: 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dalam plastik bening klip merah, 1 (satu) buah tas merk Hassel warna abu-abu, 1 (satu) set alat hisap sabu berupa 1 (buah botol sprite yang tertutup botolnya sudah di modofikasi dan terdapat 2 (dua) pipet yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah kaca pirex
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rehan (DPO) melalui komunikasi WhatsApp. Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa ditawari narkotika jenis sabu dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah terdakwa mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan Rehan (DPO) , terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut di tiang listrik daerah Perumahan Guru KOPRI, Bentiring.
- Bahwa terdakwa benar mengambil narkotika tersebut, namun terdakwa merasa kualitas barang tidak sesuai sehingga terdakwa melakukan komplain kepada Rehan. Selanjutnya pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Rehan untuk mengambil narkotika di lokasi yang ditentukan di Dusun Sungai Hitam, Desa Pasar Pedati, yang kemudian terdakwa ambil dari dalam kotak sampah di halaman Masjid Al-Hidayah. Saat itulah terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa adalah: 31 (tiga puluh satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor 191/60714.00/2025 tanggal 24 Juni 2024 dari PT. Pegadaian (PERSERO) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah yang Terbungkus kertas dan dililit dengan lakban hitam di dalam kotak rokok surya.dan 30 (tiga puluh) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah. dengan Berat Kotor (Bruto) : 15.68 gr ( Lima belas koma enam delapan) Gram , Berat Bersih (Netto) : 3,47 (Tiga koma empat tujuh ) Gram , Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol Koma Nol Lima) Gram untuk pengujian di Balai POM Bengkulu dan Sisa Untuk Barang Bukti dengan Berat Bersih/ Netto 3,42 (Tiga koma empat dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : LHU.089.11.16.05.0223.K, tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes terhadap Plastik bersegel pegadaian dengan berat 0,05 gram dengan kesimpulan Sample Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Nomor BAP/065/VI/2025/Rumkit oleh Rumah sakit Bhayangkara Bengkulu pada selasa 24 Juni 2025 diperiksa oleh dr. Muhammad Pino Hakim Berkesimpulan hasil Tes Urine terdakwa GIBRAN FITRIYANTO yang bersangkutan ditemukan zat Golongan AMPHETAMIN, METAMPHETAMIN dan THC.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Gibran Fitriyanto bin Arnarizal pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Hitam Desa Pasar Pedati, Kec Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu dengan menyiapkan atau merakit alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kecil sprit yang terdapat 2 (dua) lubang ditutup botolnya yang kemudian dimasukan 2 (dua) buah pipet bengkok, di salah satu ujung pipet terdapat kaca pirek. Setelah alat hisap siap digunakan kemudian memasukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ke dalam kaca pirek kemudian dibakar dan dihisap oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dengan alasan untuk meningkatkan semangat dan fokus dalam mengerjakan skripsi kuliah, dan terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sekitar tiga bulan terakhir.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor 191/60714.00/2025 tanggal 24 Juni 2024 dari PT. Pegadaian (PERSERO) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah yang Terbungkus kertas dan dililit dengan lakban hitam di dalam kotak rokok surya.dan 30 (tiga puluh) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu didalam plastik bening klip merah. dengan Berat Kotor (Bruto) : 15.68 gr ( Lima belas koma enam delapan) Gram , Berat Bersih (Netto) : 3,47 (Tiga koma empat tujuh ) Gram , Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol Koma Nol Lima) Gram untuk pengujian di Balai POM Bengkulu dan Sisa Untuk Barang Bukti dengan Berat Bersih/ netto 3,42 (Tiga koma empat dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : LHU.089.11.16.05.0223.K, tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes terhadap Plastik bersegel pegadaian dengan berat 0,05 gram dengan kesimpulan Sample Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Nomor BAP/065/VI/2025/Rumkit oleh Rumah sakit Bhayangkara Bengkulu pada selasa 24 Juni 2025 diperiksa oleh dr. Muhammad Pino Hakim Berkesimpulan hasil Tes Urine terdakwa GIBRAN FITRIYANTO yang bersangkutan ditemukan zat Golongan AMPHETAMIN, METAMPHETAMIN dan THC
- Berdasarkan Rekomendasi Asesemen terpadu (TAT) Nomor B/17.31/VII/Ka/PB.06.00/2025/BNNP pada BNNP Bengkulu tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ketua Asesmen terpadu Tingkat provinsi Roby Karya Adi, SIK.MH dengan hasil asesmen menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu kategori ringan dengan pola pengunaan rekreasional. Tidak terindikasi adannya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
|