Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Agm UJANG HANAPI BIN AMSAH PT Bio NUSANTARA TEKNOLOGI atau PT SIL (sandabi indah lestari) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG HANAPI BIN AMSAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Dini Hasanah, S.Kep, S.HUJANG HANAPI BIN AMSAH
Tergugat
NoNama
1PT Bio NUSANTARA TEKNOLOGI atau PT SIL (sandabi indah lestari)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor ATR/BPN BENGKULU TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya 
2.    Menyatakan tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum
3.    Menyatakan penggugat adalah penggugat  yang benar 
4.    Memerintahkan tergugat 2 yaitu KEPALA ATR/BPN BENGKULU TENGAH untuk melepaskan danatau mengeluarkan tanah milik penggugat dari HGU PT BIO Nusantara Teknologi atau PT SIL ( sandabi indah lestari)
5.    Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi  atas tanam tumbuh Garapan pohon sawit  yang ditanam oleh penggugat sejak bertahun tahun yang telah dirusak dan di tebas. Oleh tergugat 1( PT BIO Nusantara Teknologi  Atau PT SIL(Sandabi Indah Lestari) ) sebesar 4.000.000.000 (empat milyar rupiah ) 
6.    Memerintahkan tergugat 1 untuk mengembalikan sebidang  tanah milik penggugat  kepada penggugat
7.    Menyatakan Penggugat  pemilik yang SAH atas sebidang tanah berdasarkan surat depati tertanggal 23 nopember 1981 serta SKT(surat keterangan tanah ) nomor 128/17.09/SK.GTG/VIII/2023 TERTANGGAL 30 Agustus 2023  yang terletak didesa genting kecamatan bang haji kabupaten Bengkulu tengah , provinsi Bengkulu dengan batas-batas:
a.    Sebelah utara: berbatas dengan duari
b.    Sebelah timur : berbatas dengan sain
c.    Sebelah barat : berbatas dengan belukar
d.    Sebelah selatan : berbatas dengan sain

8.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara 

Atau, 

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak