1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang benar
4. Memerintahkan tergugat 2 yaitu KEPALA ATR/BPN BENGKULU TENGAH untuk melepaskan danatau mengeluarkan tanah milik penggugat dari HGU PT BIO Nusantara Teknologi atau PT SIL ( sandabi indah lestari)
5. Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi atas tanam tumbuh Garapan pohon sawit yang ditanam oleh penggugat sejak bertahun tahun yang telah dirusak dan di tebas. Oleh tergugat 1( PT BIO Nusantara Teknologi Atau PT SIL(Sandabi Indah Lestari) ) sebesar 4.000.000.000 (empat milyar rupiah )
6. Memerintahkan tergugat 1 untuk mengembalikan sebidang tanah milik penggugat kepada penggugat
7. Menyatakan Penggugat pemilik yang SAH atas sebidang tanah berdasarkan surat depati tertanggal 23 nopember 1981 serta SKT(surat keterangan tanah ) nomor 128/17.09/SK.GTG/VIII/2023 TERTANGGAL 30 Agustus 2023 yang terletak didesa genting kecamatan bang haji kabupaten Bengkulu tengah , provinsi Bengkulu dengan batas-batas:
a. Sebelah utara: berbatas dengan duari
b. Sebelah timur : berbatas dengan sain
c. Sebelah barat : berbatas dengan belukar
d. Sebelah selatan : berbatas dengan sain
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau,
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono ) |