Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H 1.ERIKO HUTAHAEAN Alias RIKO Bin Almarhum PONIDI HUTAHAYAN
2.FIRMAN HUTAHAYAN Bin Almarhum PONIDI HUTAHAYAN
3.CHANDRAYANI SIMBOLON Anak Dari PARDOMUAN PETRUS SIMBOLON
4.NASIP SUARDI SIAHAAN Anak Dari WILSON SIAHAAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/L.7.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIKO HUTAHAEAN Alias RIKO Bin Almarhum PONIDI HUTAHAYAN[Penahanan]
2FIRMAN HUTAHAYAN Bin Almarhum PONIDI HUTAHAYAN[Penahanan]
3CHANDRAYANI SIMBOLON Anak Dari PARDOMUAN PETRUS SIMBOLON[Penahanan]
4NASIP SUARDI SIAHAAN Anak Dari WILSON SIAHAAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      PERTAMA

             Bahwa terdakwa I ERIKO HUTAHAEAN Alias RIKO Bin PONIDI HUTAHAYAN (alm), terdakwa II FIRMAN HUTAHAYAN Bin PONIDI HUTAHAYAN (alm), terdakwa III CHANDRAYANI SIMBOLON anak dari PARDOMUAN PETRUS SIMBOLON dan terdakwa IV NASIP SUARDI SIAHAAN anak dari WILSON SIAHAAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sub Blok P1.37 Afdeling 8 PT.SIL Kebun Ketahun 1 Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I ERIKO, terdakwa II FIRMAN, terdakwa III CHANDRA dan terdakwa IV NASIP berangkat dari rumah tempat para terdakwa tinggal bersama, kemudian terdakwa III CHANDRA mengajak untuk mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. SIL dan ajakan tersebut para terdakwa setujui, selanjutnya para terdakwa menuju lahan PT. SIL di Sub Blok P1.37 Afdeling 8 PT.SIL Kebun Ketahun 1 Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung, lalu setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB para terdakwa melihat ada TBS kelapa sawit yang telah dipanen namun belum diangkut ke pabrik oleh pegawai PT.SIL, melihat hal tersebut terdakwa III CHANDRA mengajak untuk memanen TBS kelapa sawit milik PT.SIL secara tidah sah yang masih berada di pohon guna menambah jumlah kelapa sawit yang akan para terdakwa ambil dan ajakan tersebut para terdakwa setujui, kemudian para terdakwa mulai melakukan pemanenan menggunakan egrek yang sebelumnya disimpan di dalam jok sepeda motor, dengan cara terdakwa I ERIKO melakukan pemanenan secara bergantian dengan terdakwa IV NASIP, sedangkan terdakwa III CHANDRA dan terdakwa II FIRMAN bertugas melangsir dan mengumpulkan buah kelapa sawit, lalu sekira pukul 17.00 WIB karena cuaca hujan para terdakwa menghentikan kegiatan melangsir atau mengumpulkan kelapa sawit milik PT.SIL tersebut dan masih terdapat 9 (sembilan) janjang yang tertinggal di lahan PT. SIL, lalu keesokannya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB para terdakwa kembali untuk mengambil 9 (sembilan) janjang yang tertinggal tersebut dan menambahkannya ke tumpukan sebelumnya lalu Terdakwa I ERIKO mengangkut 5 (lima) tandan TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam karung, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik terdakwa I ERIKO sendiri, terdakwa II FIRMAN mengangkut 2 (dua) tandan TBS kelapa sawit yang juga telah dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa IV NASIP, dan terdakwa III CHANDRA membawa 2 (dua) tandan TBS kelapa sawit yang telah dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan terdakwa IV NASIP menyusul, sesampainya para terdakwa di lahan warga yang bersebelahan dengan lahan PT.SIL tempat para terdakwa sebelumnya menumpuk TBK kelapa sawit milik PT.SIL, datang saksi IWAN PURNOMO SIDI Bin MARLAN dan saksi SUNTI ROMANZA Bin SUWI EFENDI yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian dan langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor PT.SIL.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Sertipikat HGU PT.SIL Nomor 00082 tanggal 28 Juni 2018 Desa Bukit Harapan dan Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya yang ditandatangani oleh Alfi Ritamsi, S,H.,M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa berlaku hingga 16 April 2043.
  • Bahwa PT.SIL memiliki Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.SIL tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh H.M IMRON ROSYADI selaku Bupati Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.082.600,- (empat juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat (5) huruf d UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

      KEDUA

             Bahwa terdakwa I ERIKO HUTAHAEAN Alias RIKO Bin PONIDI HUTAHAYAN (alm), terdakwa II FIRMAN HUTAHAYAN Bin PONIDI HUTAHAYAN (alm), terdakwa III CHANDRAYANI SIMBOLON anak dari PARDOMUAN PETRUS SIMBOLON dan terdakwa IV NASIP SUARDI SIAHAAN anak dari WILSON SIAHAAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Sub Blok P1.37 Afdeling 8 PT.SIL Kebun Ketahun 1 Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I ERIKO, terdakwa II FIRMAN, terdakwa III CHANDRA dan terdakwa IV NASIP berangkat dari rumah tempat para terdakwa tinggal bersama, kemudian terdakwa III CHANDRA mengajak untuk mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. SIL dan ajakan tersebut para terdakwa setujui, selanjutnya para terdakwa menuju lahan PT. SIL di Sub Blok P1.37 Afdeling 8 PT.SIL Kebun Ketahun 1 Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung, lalu setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB para terdakwa melihat ada TBS kelapa sawit yang telah dipanen namun belum diangkut ke pabrik oleh pegawai PT.SIL, melihat hal tersebut terdakwa III CHANDRA mengajak untuk memanen TBS kelapa sawit milik PT.SIL secara tidah sah yang masih berada di pohon guna menambah jumlah kelapa sawit yang akan para terdakwa ambil dan ajakan tersebut para terdakwa setujui, kemudian para terdakwa mulai melakukan pemanenan menggunakan egrek yang sebelumnya disimpan di dalam jok sepeda motor, dengan cara terdakwa I ERIKO melakukan pemanenan secara bergantian dengan terdakwa IV NASIP, sedangkan terdakwa III CHANDRA dan terdakwa II FIRMAN bertugas melangsir dan mengumpulkan buah kelapa sawit, lalu sekira pukul 17.00 WIB karena cuaca hujan para terdakwa menghentikan kegiatan melangsir atau mengumpulkan kelapa sawit milik PT.SIL tersebut dan masih terdapat 9 (sembilan) janjang yang tertinggal di lahan PT. SIL, lalu keesokannya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB para terdakwa kembali untuk mengambil 9 (sembilan) janjang yang tertinggal tersebut dan menambahkannya ke tumpukan sebelumnya lalu Terdakwa I ERIKO mengangkut 5 (lima) tandan TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam karung, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik terdakwa I ERIKO sendiri, terdakwa II FIRMAN mengangkut 2 (dua) tandan TBS kelapa sawit yang juga telah dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa IV NASIP, dan terdakwa III CHANDRA membawa 2 (dua) tandan TBS kelapa sawit yang telah dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan terdakwa IV NASIP menyusul, sesampainya para terdakwa di lahan warga yang bersebelahan dengan lahan PT.SIL tempat para terdakwa sebelumnya menumpuk TBK kelapa sawit milik PT.SIL, datang saksi IWAN PURNOMO SIDI Bin MARLAN dan saksi SUNTI ROMANZA Bin SUWI EFENDI yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian dan langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor PT.SIL.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.082.600,- (empat juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya