Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Agm Mesra Maharani Sianipar NATA NEEL SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mesra Maharani Sianipar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mesra Maharani SianiparMesra Maharani Sianipar
Tergugat
NoNama
1NATA NEEL SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) ;

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil total sebesar Rp 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
a)Kerugian Materiil : BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH PENGGUGAT DALAM MENAGIH JANJI TERGUGAT UNTUK MENEPATI JANJINYA YAITU BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGGUGAT, YANG MELIPUTI BIAYA PERJALANAN DARI SURABAYA KE BENGKULU, BENGKULU KE BENGKULU TENGAH, BENGKULU KE PN ARGAMAKMUR, BIAYA MENCOBA MENGHUBUNGI TERGUGAT, BIAYA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN INI MELALUI PENGADILAN DAN/ATAU JALUR HUKUM, yang jika dihitung telah mencapai dengan total sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
b)Kerugian Immateriil : MEMBUAT HUBUNGAN PENGGUGAT DENGAN KELUARGA MENJADI BERANTAKAN, PENGGUGAT MENJADI TRAUMA BERKEPANJANGAN, TERGANGGUNYA PEKERJAN DAN KEHIDUPAN PENGGUGAT, TERPAKSANYA PENGGUGAT MAU MELAKUKAN HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTERI DENGAN TERGUGAT, DAN MEMBUAT PENGGUGAT SEMAKIN TIDAK BERANI DEKAT ATAU MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PRIA MANAPUN SEHINGGA BERDAMPAK SEMAKIN LAMANYA PENGGUGAT BISA MENIKAH, yang jika dihitung telah mencapai dengan total sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; 

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
a.    Sebuah Kendaraan Bermotor Roda Empat Merek Honda dengan No. Pol : L 1213 OS yang merupakan milik TERGUGAT ;
b.    Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang terletak, tertanam dan tertancap diatasnya yang karena sifatnya dikenal sebagai benda tidak bergerak, yang beralamat di Bajak I Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang merupakan milik dari orang tua dari TERGUGAT ;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan kelalaian, apabila TERGUGAT terlambat atau lalai untuk melaksanakan isi putusan a quo, baik sebagian atau seluruhnya terhitung sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan seluruhnya ;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini ;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak