Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H JAKARIA BASRI Bin Almarhum RUS EFFENDI BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/L.7.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKARIA BASRI Bin Almarhum RUS EFFENDI BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa JAKARIA BASRI Bin RUS EFFENDI BASRI (alm) pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Juli 2025 terdakwa datang menemui saksi AHMAD GIANTO Bin AHMAD YADI ingin menyewa/merental 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI Bin BAUDIN (alm) yang merupakan ayah kandung saksi GIANTO untuk keperluan bisnis terdakwa, kemudian dari pertemuan tersebut disepakati biaya rental kendaraan tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya dan sebagai bentuk pembayaran awal atas sewa kendaraan tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi GIANTO pada saat itu juga, kemudian selang 2 (dua) hari setelah pertemuan dan kesepakatan tersebut, Saksi GIANTO kembali mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama AHMAD YADI untuk diserahkan langsung kepada terdakwa, hal ini dilakukan atas dasar permintaan terdakwa sebelumnya kepada Saksi GIANTO agar kelengkapan surat kendaraan tersebut turut disertakan guna memperlancar mobilitas terdakwa apabila hendak bepergian hingga ke wilayah kota, lalu kendaraan tersebut terdakwa gunakan secara rutin dalam menjalankan kegiatan usaha terdakwa yaitu mengangkut getah kayu meranti (damar) dan pinang kering, lalu sekita awal bulan September 2025 usaha terdakwa mengalami penurunan akibatnya terdakwa tidak lagi mampu melakukan pembayaran biaya sewa kendaraan kepada Saksi GIANTO sebagaimana mestinya dan karena tidak memiliki jawaban yang memadai apabila ditanya mengenai tunggakan sewa tersebut, terdakwa bukannya mengembalikan mobil milik saksi GIANTO tersebut tetapi terdakwa malah mulai menghindar dan tidak merespons ketika Saksi GIANTO mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon maupun cara lainnya dan kondisi ini berlangsung hingga kemudian memasuki awal bulan Desember 2025 dikarenakan ingin memulai usaha lagi terdakwa akhirnya mengambil sebuah keputusan yang mana tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi GIANTO selaku pemilik kendaraan, terdakwa membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA tersebut menuju Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dan di sana terdakwa menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI tersebut kepada Saksi SAPARDI Bin LAHUDDIN (alm) seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan usaha terdakwa, yang mana hingga saat saksi GIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau, terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI tersebut kepada saksi AHMAD YADI maupun kepada saksi AHMAD GIANTO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi AHMAD GIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

             Bahwa terdakwa JAKARIA BASRI Bin RUS EFFENDI BASRI (alm) pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Juli 2025 terdakwa datang menemui saksi AHMAD GIANTO Bin AHMAD YADI ingin menyewa/merental 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI Bin BAUDIN (alm) yang merupakan ayah kandung saksi GIANTO untuk keperluan bisnis terdakwa, kemudian dari pertemuan tersebut disepakati biaya rental kendaraan tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya dan sebagai bentuk pembayaran awal atas sewa kendaraan tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi GIANTO pada saat itu juga, kemudian selang 2 (dua) hari setelah pertemuan dan kesepakatan tersebut, Saksi GIANTO kembali mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama AHMAD YADI untuk diserahkan langsung kepada terdakwa, hal ini dilakukan atas dasar permintaan terdakwa sebelumnya kepada Saksi GIANTO agar kelengkapan surat kendaraan tersebut turut disertakan guna memperlancar mobilitas terdakwa apabila hendak bepergian hingga ke wilayah kota, lalu kendaraan tersebut terdakwa gunakan secara rutin dalam menjalankan kegiatan usaha terdakwa yaitu mengangkut getah kayu meranti (damar) dan pinang kering, lalu sekita awal bulan September 2025 usaha terdakwa mengalami penurunan akibatnya terdakwa tidak lagi mampu melakukan pembayaran biaya sewa kendaraan kepada Saksi GIANTO sebagaimana mestinya dan karena tidak memiliki jawaban yang memadai apabila ditanya mengenai tunggakan sewa tersebut, terdakwa bukannya mengembalikan mobil milik saksi GIANTO tersebut tetapi terdakwa malah mulai menghindar dan tidak merespons ketika Saksi GIANTO mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon maupun cara lainnya dan kondisi ini berlangsung hingga kemudian memasuki awal bulan Desember 2025 dikarenakan ingin memulai usaha lagi terdakwa akhirnya mengambil sebuah keputusan yang mana tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi GIANTO selaku pemilik kendaraan, terdakwa membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA tersebut menuju Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dan di sana terdakwa menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI tersebut kepada Saksi SAPARDI Bin LAHUDDIN (alm) seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan usaha terdakwa, yang mana hingga saat saksi GIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau, terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt warna putih nopol BD 9330 NA milik saksi AHMAD YADI tersebut kepada saksi AHMAD YADI maupun kepada saksi AHMAD GIANTO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi AHMAD GIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya