1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.—
2. Menyatakan secara hukum kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.--------------------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum :----------------------------------
a) Hasil Rapat perdamaian yang diadakan di Kantor Desa Marga Bhakti pada tanggal 11 juni 2024 dengan Nomor:285/BA-MB/VII/2024 yang dihadiri oleh PENGGUGAT, TERGUGAT , TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV dinyatakan CACAT HUKUM dan Tidak Berlaku.-----------------------------------------------
b) Akta Perjanjian Perdamaian dibawah tangan yang di buat pada tanggal 11 juli 2024 yang ditandangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT serta Kuasa Hukum PENGGUGAT dan Kuasa Hukum TERGUGAT dinyatakan CACAT HUKUM dan Tidak Berlaku.-----------------------------------------------
4. Menyatakan secara Hukum :-----------------------------------
a) Surat Kuasa Nomor;593/SM/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dinyatakan kuat secara hukum dan tetap berlaku.--------
b) Surat Hibah Nomor;593/SM/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dinyatakan kuat secara hukum dan tetap berlaku.--------
c) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Atas nama Marlenda Yuniati yang teregister di Desa Sumber Mulya dengan Nomor: 125/SPP-FBT/SM/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dengan luas 13.000 M2 dan,-----------------------------
d) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Atas nama Marlenda Yuniati yang teregister di Desa Sumber Mulya dengan Nomor: 126/SPP-FBT/SM/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dengan luas 12.500 M2 adalah milik PENGGUGAT.------------
5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT berupa (tujuh) lembar Buku Sertipikat Hak Milik yang dikuasai TERGUGAT ;------------------------------
1. SHM Nomor;00528 atas nama Marlenda Yuniati dengan luas 6.482 M2----------------------------------
2. SHM Nomor;00319 Atas Nama Marlenda Yuniati dengan luas 13.650 M2.--------------------------------
3. SHM Nomor;00124 Atas Nama Marlenda Yuniati dengan luas 6.285 M2.---------------------------------
4. SHM Nomor;00318 Atas Nama Eko Widodo dengan luas 22.085 M2.-------------------------------------
5. SHM Nomor;00207 Atas Nama Aan Wahyudi dengan luas 16.433 M2.-------------------------------------
6. SHM Nomor;00123 Atas Nama Eko Widodo dengan luas 8.518 M2.--------------------------------------
7. SHM Nomor;00216 Atas Nama Eko Widodo dengan luas 16.782 M2.--------------------------------------
secara sukarela dan tanpa syarat apapun seketika setelah terdapat putusan dalam perkara ini;----------------------------
6. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan 6(enam)lembar Buku Sertipikat Hak Milik PENGGUGAT berupa;
1. SHM Nomor;498 atas nama Simun Karyo (dipegang TURUT TERGUGAT I)--------------------------------------------
2. SHM Nomor;130 atas nama Suyatno(dipegang TURUT TERGUGAT I)--------------------------------------------
3. SHM Nomor;468 atas nama Suparlan(dipegang TURUT TERGUGAT II)-------------------------------------------
4. SHM Nomor;251 atas nama Suparlan(dipegang TURUT TERGUGAT III)--------------------------------------------
5. SHM Nomor;216 atas nama Wanem(dipegang TURUT TERGUGAT IV)
6. SHM Nomor:00324 atas nama Eko Widodo(dipegang TURUT TERGUGAT V)--------------------------------------------
secara sukarela dan tanpa syarat apapun seketika setelah terdapat putusan dalam perkara ini;----------------------------
7. menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng sekaligus dan tunai ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.1.562.000.000,-(satu milyar lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000,- ( terbilang:Lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil sebesar RP.1.062.000.000,- (terbilang:satu milyar enam puluh dua juta rupiah ) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini----------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT,apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.--------------
9. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.-------------------------------
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ,Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( verzet) atau pihak ketiga lainnya ( uit voerbaar bij vorraad )---------------------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------
|