Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Agm PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 1.Endang
2.Junaidi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang
2Junaidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.973.517,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp.84.973.517,74 (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen)
4.    Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 84.973.517,74 (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen)  yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No 00126 SU No 23/Talang Tengah II/2015 Luas 9857 M2 An. Endang selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 84.973.517,74 (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.

7.    Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak