Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa AIDUL FITRI Alias DUL Bin ASMAWI (alm) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 15:00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib sdra MIUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon aplikasi Whatsaap untuk membeli narkotika jenis sabu yang mana sdra MIUL berkata “ado lokak belanjo dak?” lalu Terdakwa jawab “ado” lalu sdra MIUL berkata “bahan siapo?” Terdakwa jawab “bahan bang doni tulah” lalu sdra MIUL berkata “aku ini ado duit cuman 250, nah 50 nyo ambik kek kau untuk rokok” Terdakwa jawab “berarti 250 ko ku naikkan galo, paling kelak aku mintak pakai dikit dang” sdra MIUL jawab “iyo,bisa”, lalu Terdakwa matikan telepon, kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah sdra MIUL di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Argamakmur untuk mengambil uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pergi ke ATM BRI di Kelurahan Pasar Purwodadi Kecamatan Argamakmur untuk menyetor tunai uang tersebut, lalu Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Argamakkmur, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi sdra DONI (DPO) melalui chat Whatsapp dengan berkata “bang, aku ado pasien ndak akses?” sdra DONI jawab “yang berapo dul?” Terdakwa berkata “ambo ado duit 250 bang” lalu sdra DONI mengirimkan Nomor Rekening ke chat Whatsapp Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan uang melalui Aplikasi Brimo ke Nomor Rekening yang diberikan sdra DONI kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp.247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut ke sdra DONI dengan berkata “sudah bang”.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa baru bangun tidur lalu Terdakwa membuka Handphone dan Terdakwa melihat chat Whatsapp dari sdra DONI yang mana mengirimkan foto peta/lokasi tempat narkotika golongan I jenis sabu di Gang Margasakti Desa Karang Indah Kecamatan Argamakmur, Kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk foto peta/lokasi narkotika golongan I jenis sabu diletakkan yang mana dari petunjuk foto tersebut narkotika golongan I jenis sabu nya berada di dalam Snack Qtela warna merah, namun setelah terdakwa cek dilokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada, lalu Terdakwa menghubungi sdra DONI melalui telepon via Whatsapp “bang, kosong bungkus qtela tu nian idak ado.” Sdra DONI jawab “maso dul, cubo cari cari nian kalu tesapu kek orang” lalu terdakwa berkata “bang cak mano, balik bae aku” lalu sdra DONI mengirimkan lagi foto peta/lokasi narkotika golongan I jenis sabu yang baru yang mana berada di Desa Taba Tembilang didekat gudang beras bulog didekat lapangan desa di dalam kotak Rokok Surya warna Coklat, lalu Terdakwa langsung pergi sesuai petunjuk foto peta yang dikirimkan oleh sdra DONI, setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa melihat ada 1 Buah Kotak Rokok Surya warna Coklat dan setelah Terdakwa cek isi dalamnya ada 1 (Satu) Paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dan dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna kuning, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan kedalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa diamankan oleh saksi RAHMAT HIDAYAT Bin HARDI (alm) dan saksi RIVHO PERMANA NP Bin AHMAD FAHMI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (Satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastic bening klip merah yang dibungkus lagi dengan kertas timah rokok di tangan kiri Terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Utara
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Nomor : 200/60714.00/2025 tanggal 02 Juli 2025 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening klip merah dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,29 gram, berat bersih 0,10 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,05 gram.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0236 tanggal 03 Juli 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AIDUL FITRI Alias DUL Bin ASMAWI (alm) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 15:00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib sdra MIUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon aplikasi Whatsaap untuk membeli narkotika jenis sabu yang mana sdra MIUL berkata “ado lokak belanjo dak?” lalu Terdakwa jawab “ado” lalu sdra MIUL berkata “bahan siapo?” Terdakwa jawab “bahan bang doni tulah” lalu sdra MIUL berkata “aku ini ado duit cuman 250, nah 50 nyo ambik kek kau untuk rokok” Terdakwa jawab “berarti 250 ko ku naikkan galo, paling kelak aku mintak pakai dikit dang” sdra MIUL jawab “iyo,bisa”, lalu Terdakwa matikan telepon, kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah sdra MIUL di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Argamakmur untuk mengambil uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pergi ke ATM BRI di Kelurahan Pasar Purwodadi Kecamatan Argamakmur untuk menyetor tunai uang tersebut, lalu Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Argamakkmur, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi sdra DONI (DPO) melalui chat Whatsapp dengan berkata “bang, aku ado pasien ndak akses?” sdra DONI jawab “yang berapo dul?” Terdakwa berkata “ambo ado duit 250 bang” lalu sdra DONI mengirimkan Nomor Rekening ke chat Whatsapp Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan uang melalui Aplikasi Brimo ke Nomor Rekening yang diberikan sdra DONI kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp.247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut ke sdra DONI dengan berkata “sudah bang”.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa baru bangun tidur lalu Terdakwa membuka Handphone dan Terdakwa melihat chat Whatsapp dari sdra DONI yang mana mengirimkan foto peta/lokasi tempat narkotika golongan I jenis sabu di Gang Margasakti Desa Karang Indah Kecamatan Argamakmur, Kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk foto peta/lokasi narkotika golongan I jenis sabu diletakkan yang mana dari petunjuk foto tersebut narkotika golongan I jenis sabu nya berada di dalam Snack Qtela warna merah, namun setelah terdakwa cek dilokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada, lalu Terdakwa menghubungi sdra DONI melalui telepon via Whatsapp “bang, kosong bungkus qtela tu nian idak ado.” Sdra DONI jawab “maso dul, cubo cari cari nian kalu tesapu kek orang” lalu terdakwa berkata “bang cak mano, balik bae aku” lalu sdra DONI mengirimkan lagi foto peta/lokasi narkotika golongan I jenis sabu yang baru yang mana berada di Desa Taba Tembilang didekat gudang beras bulog didekat lapangan desa di dalam kotak Rokok Surya warna Coklat, lalu Terdakwa langsung pergi sesuai petunjuk foto peta yang dikirimkan oleh sdra DONI, setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa melihat ada 1 Buah Kotak Rokok Surya warna Coklat dan setelah Terdakwa cek isi dalamnya ada 1 (Satu) Paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dan dibalut lagi dengan kertas timah rokok warna kuning, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan kedalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa diamankan oleh saksi RAHMAT HIDAYAT Bin HARDI (alm) dan saksi RIVHO PERMANA NP Bin AHMAD FAHMI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (Satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastic bening klip merah yang dibungkus lagi dengan kertas timah rokok di tangan kiri Terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Utara
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Nomor : 200/60714.00/2025 tanggal 02 Juli 2025 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening klip merah dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,29 gram, berat bersih 0,10 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,05 gram.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0236 tanggal 03 Juli 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
|