Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Agm ROZI ABDITAMA 1.ALKUTBA Bin MIRUS
2.ADI SAPUTRA Bin PARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1789//Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZI ABDITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALKUTBA Bin MIRUS[Penahanan]
2ADI SAPUTRA Bin PARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALKUTBA Bin MIRUS dan  ADI SAPUTRA Bin PARUDIN, yang diketahui di lokasi Afdeling 2 Blok 3 G.2 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun Lubuk Banyau Ds. Lubuk Banyau Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian ringan yang terjadi di lokasi Afdeling 2 Blok 3 G.2 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun Lubuk Banyau Ds. Lubuk Banyau Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa ALKUTBA Bin MIRUS dan  ADI SAPUTRA Bin PARUDIN yang merupakan warga Ds. Rena Jaya Kec. Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh para terdakwa tersebut adalah Brondolan Kelapa Sawit sebanyak 76 Kilogram.
  4. Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan berupa berondolan Kelapa sawit tersebut dengan cara mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. SIL dan dimasukkan ke dalam karung dan rencananya akan dijual namun tertangkap oleh security PT. SIL.
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALKUTBA Bin MIRUS dan  ADI SAPUTRA Bin PARUDIN melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana tersangka melakukan pencurian ringan tersebut untuk membeli paket data dan rokok.
  6. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal mengambil kelapa sawit milik PT. SIL tersebut.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar 76 Kg x Rp. 2.800 = Rp. 212.800,- (Dua Ratus Dua Belas RIbu Delapan Ratus Rupiah).
  8. Terdakwa belum menikmati hasil dari pencurian ringan tersebut.

 

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya