| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DAMAI ENSY Bin UMAR PANDI (Alm), melakukan Penganiayaan Ringan kejadiannya tepatnya diteras tumah saudara DAMAI ENSY,di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekria pukul 19.00 WIb. yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Â
- Bahwa Terdakwa DAMAI ENSY Bin UMAR PANDI (Alm), didiuga melakukan Penganiayaan ringan terhadap kedua korban tepatnya di Teras Rumah saudara DAMAI ENSY, di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekria pukul 19.00 WIb.
- Bahwa pelaku kejadian Penganiayaan ringan tersebut adalah terdakwa Sdra DAMAI ENSY Bin UMAR PANDI (Alm), yang merupakan warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
- Bahwa korban yang dianiaya oleh terdakwa adalah saudara MANSUR RAHMAT bin RAHMAT (alm). Dan Korban saudari ANSI SUSANTI binti RUSTAM.
- Bahwa cara terdakwa melakukan Penganiayaan ringan terhadap kedua korban. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIb, mendatangi teras rumah saudara DAMAI ENSY, bertujuan untuk menegur anaknya GEFAN, yang sering mengolok-olok korban, dan sesampainya diteras rumah Sdra. DAMAI ENSY, terjadi cekcok mulut kemudian terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara di meninju, memukul saksi korban ANI SUSANTI, menggunakan kepalan tangan sebelah kanan pada saat saksi korban ingin melerai antara Sdra DAMAI ENSY dengan saudari MANSUR RAHMAT, tersebut dan tepatnya mengenai mata sebelah kiri bagian bawah, dan saksi korban terjatuh kelantai teras rumah tersebut, dan saat suami saksi korban menyambut saksi korban, dan saksi korban lihat saudari DAMAI, memukul suami saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan dengan posisi dari bawah, dan saat itu posisi suami saksi korban mengangkat saksi dari posisi terjatuh tersebut. Dan saat itu saksi korban mengatakan perkataan bahasa rejang, yang dalam bahasa indonesianya “WOI NGAPO KAU TINJU AKU DAMAI“ dan suami saksi korban juga mengatakan “AKU KENA TINJU“ dan saat itu datang saudari DESI, dan saudara JAY, dari samping, dan dari depan datang saudari CIKA, dan saudari JANATUL.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DAMAI ENSY Bin UMAR PANDI (Alm), melakukan kejadian penganiayaan ringan dimana saat MANSUR RAHMAT, menggigit jari tangan terdakwa, kemudian terdakwa sepontan/ reflek, menggerakkan tangannya untuk melepaskan gigitan tersebut.
- Bahwa Terdakwa DAMAI ENSY Bin UMAR PANDI (Alm), belum pernah tersangkut dalam tindak Pidana dan belum pernah dihukum.
- Akibat kejadian Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa DAMAI ENSY bin UMAR PANDI(Alm), terhadap korban Sdri. ANI SUSANTI, berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor:147/PKM-BTN/II/2026 tanggal 14 februari 2026. Tersebut terjadi karena adanya kekerasan akibat benda tumpul dan kesimpulan dr bahwa didapatkan luka memar berwarna biru keunguan pada bagian mata kiri ukuran panjang dua koma delapan centi meter kali lebar dua centi meter, penyebab luka tersebut diatas disebabkan benturan benda tumpul dan keras. dan keluarga meminta untuk di rawat inap di Puskesmas Batik Nau, setelah dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan dan pemeriksaan laboratorium dan dapatkan hasil Saudari ANI SUSANTI, tersebut di dapatkan peningkatan tekanan darah dan peningkatan gula darah sedangkan Sdra. MANSUR yang merupakan suami dari Sdri. ANI SUSANTI tersebut juga datang untuk berobat dengan keluhan sakit di bagian mata sebelah kanan. Dan berdasarkan keterangan dr bahwa luka tersebut tidak dapat merusak kesehatan.
- Akibat kejadian penganiayaan ringan yang di lakukan oleh terdakwa DAMAI ENSY bin UMAR PANDI (Alm), terhadap korban MANSUR RAHMAT bin RAHMAT (Alm) berdasarkan hasil Visum et revertum Nomor:148/PKM-BTN/II/2026 tanggal 14 februari 2026. Bahwa didapati luka lecet pada bagian mata kanan ukuran panjang satu satu centi meter kali nol koma dua centi meter kemerahan pada selaput mata atas dan bahwa penyebab luka tersbut disebabkan benturan benda tumpul dan keras. Dan berdasrakan keterangan korban bahwa masih bisa melakukan pekerjaannya.
      Bahwa perbuatan terdakwa patut diduga telah melanggar pasal 471 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang kitap Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Ringan, yaitu Penganiayaan Ringan |