Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa YOGA SAPUTRA Bin Rozali pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sampai dengan 27 Juni 2025 Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Desa Air Sebakul ,Kec Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa diantar oleh saksi ERWIN ke lokasi kebun sawit tempat sapi milik korban digembalakan. Setelah sampai di lokasi, ERWIN pulang dan terdakwa menemukan 3 (tiga) ekor sapi terdiri dari 2 (dua) ekor sapi indukan betina diikat di batang sawit dan 1 (satu) ekor sapi anakan tidak diikat. Terdakwa kemudian melepaskan ikatan dua sapi indukan tersebut dan menarik ketiga sapi untuk dibawa ke kebun sawit milik masyarakat di Desa Kembang Seri, dan mengikatnya di sana.
- Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah ERWIN dan memberitahu bahwa pencurian berhasil dilakukan. Namun, keesokan harinya, saat terdakwa memeriksa kembali, sapi-sapi tersebut sudah tidak ada di tempat awal terdakwa mengikatnya. kemudian terdakwa meminta saksi ROKIY untuk mengantarkannya ke lokasi awal terdakwa mengambil, dan dinyatakan sapi-sapi tersebut sudah ada ditempat itu.
- Pada tanggal 27 Juni 2025 Pukul 09.00 Wib Terdakwa untuk kedua kalinya menarik dan membawa kembali 3 ekor sapi milik saksi SUGENG S. BIN SUBIIN (Alm) tersebut dari kebun sawit tempat awal mengikat sapi. Kemudian, pada saat terdakwa akan mengikat ketiga ekor sapi tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh warga Desa Kembang Seri, dan selanjutnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke Polres Bengkulu Tengah.
- Adapun ciri ciri sapi yang diambil oleh terdakwa tersebut yakni 2 ekor sapi betina yang sudah tua tanduknya ke belakang, ada bekas tindik di bagian telinga sebelah kanan dan yang secara umum berjenis sapi bali yang berwarna cokelat/merah bata dan 1 ekor anakan mempunyai tanduk yang baru tumbuh sekitar 2 CM (dua centimeter) dan ekor sapi berwarna hitam putih. berkelamin Betina kemudian bulu sapi tersebut berwarna putih dan bagian depan kepala sapi itu memiliki bulu berwarna merah serta belum memiliki tanduk.
- ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
|