| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ASWARDI BIN NURDI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 Sekira jam 14.20 Wib bertempat Afdeling 9 Blok 154, RT-, RW-, di perkebunan PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI Desa. Air Napal Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 1 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI dengan berat sekira 30 kg (tiga puluh) dan kerugian sebesar Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul -, 13.15 WIB pelapor mendapatkan laporan dari timsus patroli mengamankan terduga pelaku pencurian brondol sawit di PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI Afdeling 9 Blok 154 Desa Air Napal Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah, terduga pelaku tersebut atas nama ASWARDI yang menggunakan kendaraan sepeda motor jenis HONDA merek REVO FIT tanpa surat menyurat, dengan barang bukti 1 (satu) karung brondolan sawit, kemudian atas intruksi pimpinan pelapor agar kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pondok Kelapa guna untuk di tindak lanjuti.---------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.-----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menguasai 1 (Satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa 1 (Satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI.-----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan pencurian brondol sawit milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI tersebut, awalnya terdakwa melihat berondolan sawit yang berada di lokasi PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI dan dikumpulkan oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Kelapa, Untuk Proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------
|