Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Agm ROZI ABDITAMA UMAR SANI ALIAS UMENG BIN ALMARHUM ACIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/83/I/RES.1.8./2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZI ABDITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR SANI ALIAS UMENG BIN ALMARHUM ACIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa UMAR SANI Alias UMENG Bin (Alm) ACIS, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di lokasi Blok II PT. BIO TEKNOLOGI NUSANTARA (PT. SIL GROUP) Kebun Manganyau Desa Air Manganyau Timur Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencurian ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
1. Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB di lokasi Blok II PT. BIO TEKNOLOGI NUSANTARA (PT. SIL GROUP) Kebun Manganyau Desa Air Manganyau Timur Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara;
2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa UMAR SANI Alias UMENG Bin (Alm) ACIS yang merupakan warga Desa Lubuk Banyau Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara;
3. Bahwa barang yang dicuri oleh Terdakwa, yaitu Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 63 (enam puluh tiga) janjang atau seberat 703 (tujuh ratus tiga) kilogram;
4. Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan berupa TBS Kelapa Sawit tersebut dengan cara menuju ketempat lokasi pencurian TBS kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian memanen TBS kelapa sawit milik PT. SIL menggunakan alat bantu berupa dodos setelah itu ketika sedang mengangkut hasil TBS Kelapa Sawit yang telah di ambil terdakawa terlihat oleh pihak security yang sedang melaksanakan patroli lalu kemudian terdakwa langsung diamankan;
5. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa UMAR SANI Alias UMENG Bin (Alm) ACIS melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk keperluan sehari-hari;
6. Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin dalam hal mengambil kelapa sawit milik PT. SIL tersebut;
7. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar Rp2.123.060,-;
8. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian di lokasi yang sama pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, dan perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Korban, dengan barang yang dicuri oleh Terdakwa pada saat itu berupa TBS kelapa sawit seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) kilogram, namun pada saat kejadian tersebut Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri;
9. Terdakwa belum menikmati hasil dari pencurian ringan tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya