| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Asmawi Bin Anwar (alm) pada Hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama istri dan anak Terdakwa pergi menuju lahan kebun milik Terdakwa yang berada di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian setelah sampai di Kebun Terdakwa melihat Saksi Ahmad Zairi dan beberapa orang sedang melakukan kegiatan pemagaran diantara perbatasan lahan kebun milik Saksi Ahmad Zairi dan lahan kebun Terdakwa, melihat hal Tersebut Terdakwa merasa emosi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna hitam dengan panjang sekira 45 cm (empat puluh lima sentimeter) yang ditujukan kearah Saksi Ahmad Zairi dengan posisi jarak Terdakwa sekira 5 (lima) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter dari posisi berdirinya Saksi Ahmad Zairi sambil mengatakan “Ku kapak kau ngapo kau magar tanah aku, kubunuh kau kelak, bukak pagar itu (ku kapak kamu, kenapa kamu memagar tanah aku, kubunuhu kamu nanti, buka pagar itu), karena merasa takut dan terancam saksi Ahmad Zairi berjalan mundur menjauhi Terdakwa, kemudian Saksi Novi menahan dan menenangkan Terdakwa agar tidak emosi lalu Saksi Sugianto, Saksi Subhi dan Saksi Medi berjalan mendekat kearah Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna hitam dengan panjang sekira 45 cm (empat puluh lima sentimeter) milik Terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |