| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.C/2025/PN Agm | DEFRI WIRAGUNA | 1.M. ZAKARIA Als KIA Bin ABDUL KADIR 2.ANDRE NOPRENDI Bin IRIN ARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.C/2025/PN Agm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/548/X/RES.1.8/2025/SatReskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa M. ZAKARIA Als KIA Bin ABDUL KIDIR bersama-sama dengan Terdakwa ANDRE NOPRENDI Bin IRIN ARDI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2024 Sekira jam 13.15 Wib bertempat Blok D.3 Afdelling 4 di perkebunan PT. Agri Andalas Ds. Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Pencurian ringan berupa 2 karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan berat sekira 90 kg (Sembilan puluh kilogram) dan kerugian sebesar Rp. 238.500,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Minggu Tanggal 01 Juni 2025 Sekira Jam 10.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah bersama sdr ANDRE, pada saat itu Terdakwa mengajak sdr ANDRE untuk menemani Terdakwa pergi ke kebun sawit milik terdakwa guna mengecek apakah Tandan Buah Sawit di kebun ada yang masak atau belum, dan jika ada yang masak, terdakwa memintanya untuk membantu pelaki melakukan panen. Sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa dan sdr ANDRE berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Pelaku, sebelum itu terdakwa singgah terlebih dahulu ke rumah sdr ANDRE untuk mengambil karung dan sebilah senjata tajam jenis parang, kemudian setelahnya baru terdakwa berangkat ke kebun Terdakwa Setibanya di kebun, Terdakwa melihat bahwa Tandan Buah Sawit di kebun Pelaku, Terdakwa dan sdr ANDRE langsung mengelilingi kebun untuk mencari apakah ada buah yang sudah masak. Setelah lama berkeliling terdakwa tidak menemukan ada yang masak, lalu Terdakwa melihat di kebun sawit milik PT. AGRI ANDALAS dan melihat ada Tandan Buah Sawit yang sudah masak, lalu Terdakwa mengatakan “ITU SAJA KITA AMBIL (Sambil menunjuk kearah kebun milik PT. AGRI ANDALAS) DARIPADA TIDAK SAMA SEKALI”. Lalu sdr ANDRE menyutujuinya, kemudia terdakwa langsung pergi ke pondok kebun Terdakwa untuk mengambil mata dodos, setelah mengambil mata dodos, Terdakwa meminjam parang milik sdr ANDRE untuk mencari kayu yang akan digunakan sebagai gagang kayu yang berhasil diambil, dan terdakwa memasangkan mata dodos ke gagang kayu yang berhasil diambil, dan terdakwa memasangkan mata dodos ke gagang kayu yang berhasil diambil tersebut, dan terdakwa langsung melakukan pencurian dengan cara saya melakukan pemanenan dan sdr ANDRE yang mengangkut, setelah terdakwa berhasil mengambil 6 (enam) Tandan Buah Sawit tersebut, terdakwa langsung memasukkannya ke dalam 2 (dua) lembar karung yang terdakwa bawa tadi. Pada saat terdakwa sedang mengangkut Tandan Buah Sawit untuk dibawa ke sepeda motor, perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota security Perusahaan yang sedang berpatroli, lalu terdakwa diamankan dan terdakwa mengakui bahwa Tandan Buah Sawit yang terdakwa angut tersebut merupakan milik Perusahaan PT. AGRI ANDALAS. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 2 (dua) karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit secara bersama-sama, dan Terdakwa merupakan seorang Petani. a. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan dijual untuk mendapatkan uang tambahan. b. Bahwa Terdakwa menguasai 2 (dua) karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa 2 (dua) karung yang berisikan Tandan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS. c. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan 2 (dua) lembar karung bekas, 1 (satu) unit dodos, 1 (satu) bilah parang, serta 1 (satu) unit sepeda motor sebagai alat bantu yang mana dan Terdakwa melihat berondolan sawit yang berada dibawah pohon sawit dan dikumpulkan oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
