| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Agm | Mesra Maharani Sianipar | Nata Neel Situmorang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil total sebesar Rp 3.050.000.000,- (tiga milyar lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap : 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan kelalaian, apabila TERGUGAT terlambat atau lalai untuk melaksanakan isi putusan a quo, baik sebagian atau seluruhnya terhitung sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan seluruhnya ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini ; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
