Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Agm Parmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parmansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Data Pasport dalam Pasport  Pemohon Nomor :B9971741, dengan menggantikan sesuai Data Pasport yang sebenarnya sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP) Nama PARMANSYAH dan Tanggal Lahir 02-05-1984.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Kantor Dinas IMIGRASI Kota Bengkulu  untuk memperbaiki Pasport atas nama Parmansyah  mengganti Nama DEDI IRAWAN dan Tanggal Lahir 29 September 1984  menjadi PARMANSYAH dan Tanggal Lahir 02 Mei 1984
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon; 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  Atas perkenan yang mulia Hakim pemeriksa permohonan ini dihaturkan terimakasih yang tak terhingga.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak