1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Data Pasport dalam Pasport Pemohon Nomor :B9971741, dengan menggantikan sesuai Data Pasport yang sebenarnya sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP) Nama PARMANSYAH dan Tanggal Lahir 02-05-1984.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Kantor Dinas IMIGRASI Kota Bengkulu untuk memperbaiki Pasport atas nama Parmansyah mengganti Nama DEDI IRAWAN dan Tanggal Lahir 29 September 1984 menjadi PARMANSYAH dan Tanggal Lahir 02 Mei 1984
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perkenan yang mulia Hakim pemeriksa permohonan ini dihaturkan terimakasih yang tak terhingga.
|