Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2026/PN Agm Hanny Friska Salsabilla, S.H. NARDIANTO Bin SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 172/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2013/L.7.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hanny Friska Salsabilla, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDIANTO Bin SIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Kantor Hukum ITA JAMIL dan REKANNARDIANTO Bin SIDI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

          Bahwa Terdakwa Nardianto Bin Sidi pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi Susyanto mendatangi rumah Saksi Peki Gunawan Bin Maulana (Selaku Korban) yang beralamat di Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara mengkonfirmasi proyek bedah rumah di Desa Batu Beriang yang sedang ditangani oleh Saksi Peki Gunawan, setelah tiba di rumah Saksi Peki Gunawan, Terdakwa dan Saksi Susyanto mengaku berasal dari media KOMPAS.COM dengan memperlihatkan Id Card dari KOMPAS.COM  atas nama “NARDIANTO” dengan Nomor ID 1/30082026/P B039 dan atas nama “SUSYANTO” dengan Nomor ID 1/29082026/P B030 kepada Saksi Peki Gunawan untuk meyakinkan Saksi Peki Gunawan, kemudian Terdakwa mulai melakukan tipu muslihatnya dengan memberitahukan kepada Saksi Peki Gunawan bahwa proyek yang ditangani oleh Saksi Peki Gunawan tersebut bahan dan materialnya tidak sesuai dengan prosedur, dengan mengatakan “ADO LAPORAN DARI MASYARAKAT BAHWA MATERIAL YANG MASUK KE DALAM PROGRAM BEDAH RUMAH TU IDAK SESUAI, DAN AKAN KAMI VIRALKAN KE MEDIA. KALO IDAK GALAK NAIK TAULAH KAU CAK MANO CARONYO”, kemudian Saksi Peki Gunawan menjawab “CAK MANO CARONYO?”, lalu Terdakwa menjawab “KAMI MINTAK RP.300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK BELI BENSIN KAMI”, karena merasa terancam Saksi Peki Gunawan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa dan Saksi Susyanto pergi meninggalkan rumah Saksi Peki Gunawan;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Peki Gunawan melalui via telepon Whatsapp dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang kembali dengan mengatakan “GIMANA BERITA INI?, MAU DILANJUTKAN ATAU TIDAK?” kemudian Saksi Peki Gunawan menjawab “JADI KITO PAIR-PAIR AN AJO BANG, KEMAREN AKU LAH NGASIH DUIT Rp. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SAMO ABANG, SEKARANG ABANG NDAK APO LAGI DARI AKU?”, setelah itu Terdakwa menjawab “KALO SARAN AKU DATANGLAH KE RUMAH SELESAIKAN SAMO AKU AJO, KALO BERITA INI NAIK, POLISI TAU, JAKSA TAU LEMAK DATANG KE RUMAH KITO BAHAS MASALAH ITU”, karena merasa terancam akan diproses hukum kemudian Saksi Peki Gunawan langsung menjawab “BERAPO YANG NDAK DIBAWAK KE RUMAH TU BANG?”, lalu Terdakwa menjawab “LANGSUNG DATANG AJO KE RUMAH DAK LEMAK AKU KASIH TAU LEWAT TELEPON”, kemudian Saksi Peki Gunawan langsung pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Talang Boseng, setelah Saksi Peki Gunawan tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “CAK MANO TERKAIT PROYEK BEDAH RUMAH ITU?, NDAK DIVIRALKAN APO IDAK? KALO IDAK BERAPO KAU NDAK NGASIH KAMI BELANJO?” dengan memperlihatkan pesan antara Terdakwa dengan Saksi Susyanto yang menjelaskan “KALO PEKI NANYO BERAPO, KECEK AJO 1 (SATU) JUTA”, setelah itu Terdakwa mengatakan “SEBENARNYO KAMI KO ADO ORANG 3, AKU MINTAK RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS) KARENA KAMI ADO 3 ORANG KALAU MEMANG KAU DAK MAU PROYEK BEDAH RUMAH ITU DIVIRALKAN”, kemudian karena merasa takut Saksi Peki Gunawan menyetujui dengan menjawab “IYA, TAPI SEKARANG AKU DAK BAWAK DUIT BANG, AKU USAHAKAN HARI SENIN YO BANG”, setelah itu Saksi Peki Gunawan pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 12.58 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Peki Gunawan melalui via telepon dan menanyakan terkait permintaan Terdakwa sebelumnya kepada Saksi Peki Gunawan yaitu uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),   kemudian Saksi Peki Gunawan mengatakan bahwa Saksi Peki Gunawan masih ada pekerjaan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Peki Gunawan untuk bertemu di Rumah Makan Pasar Pedati, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke Rumah Makan “Inga Neng” yang berada di Desa pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota merk Agya warna kuning dengan Nomor Polisi: B 2280 KGV, setelah tiba di Rumah Makan tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Peki Gunawan, kemudian Saksi Peki Gunawan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terbungkus di dalam amplop berwarna putih kepada Terdakwa, pada saat setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Peki Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP

ATAU

KEDUA

              Bahwa Terdakwa Nardianto Bin Sidi pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi Susyanto mendatangi rumah Saksi Peki Gunawan Bin Maulana (Selaku Korban) yang beralamat di Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara mengkonfirmasi proyek bedah rumah di Desa Batu Beriang yang sedang ditangani oleh Saksi Peki Gunawan, setelah tiba di rumah Saksi Peki Gunawan, Terdakwa dan Saksi Susyanto mengaku berasal dari media KOMPAS.COM dengan memperlihatkan Id Card dari KOMPAS.COM  atas nama “NARDIANTO” dengan Nomor ID 1/30082026/P B039 dan atas nama “SUSYANTO” dengan Nomor ID 1/29082026/P B030 kepada Saksi Peki Gunawan untuk meyakinkan Saksi Peki Gunawan, kemudian Terdakwa mulai melakukan tipu muslihatnya dengan memberitahukan kepada Saksi Peki Gunawan bahwa proyek yang ditangani oleh Saksi Peki Gunawan tersebut bahan dan materialnya tidak sesuai dengan prosedur, dengan mengatakan “ADO LAPORAN DARI MASYARAKAT BAHWA MATERIAL YANG MASUK KE DALAM PROGRAM BEDAH RUMAH TU IDAK SESUAI, DAN AKAN KAMI VIRALKAN KE MEDIA. KALO IDAK GALAK NAIK TAULAH KAU CAK MANO CARONYO”, kemudian Saksi Peki Gunawan menjawab “CAK MANO CARONYO?”, lalu Terdakwa menjawab “KAMI MINTAK RP.300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK BELI BENSIN KAMI”, karena merasa terancam Saksi Peki Gunawan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa dan Saksi Susyanto pergi meninggalkan rumah Saksi Peki Gunawan;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Peki Gunawan melalui via telepon Whatsapp dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang kembali dengan mengatakan “GIMANA BERITA INI?, MAU DILANJUTKAN ATAU TIDAK?” kemudian Saksi Peki Gunawan menjawab “JADI KITO PAIR-PAIR AN AJO BANG, KEMAREN AKU LAH NGASIH DUIT Rp. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SAMO ABANG, SEKARANG ABANG NDAK APO LAGI DARI AKU?”, setelah itu Terdakwa menjawab “KALO SARAN AKU DATANGLAH KE RUMAH SELESAIKAN SAMO AKU AJO, KALO BERITA INI NAIK, POLISI TAU, JAKSA TAU LEMAK DATANG KE RUMAH KITO BAHAS MASALAH ITU”, karena merasa terancam akan diproses hukum kemudian Saksi Peki Gunawan langsung menjawab “BERAPO YANG NDAK DIBAWAK KE RUMAH TU BANG?”, lalu Terdakwa menjawab “LANGSUNG DATANG AJO KE RUMAH DAK LEMAK AKU KASIH TAU LEWAT TELEPON”, kemudian Saksi Peki Gunawan langsung pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Talang Boseng, setelah Saksi Peki Gunawan tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “CAK MANO TERKAIT PROYEK BEDAH RUMAH ITU?, NDAK DIVIRALKAN APO IDAK? KALO IDAK BERAPO KAU NDAK NGASIH KAMI BELANJO?” dengan memperlihatkan pesan antara Terdakwa dengan Saksi Susyanto yang menjelaskan “KALO PEKI NANYO BERAPO, KECEK AJO 1 (SATU) JUTA”, setelah itu Terdakwa mengatakan “SEBENARNYO KAMI KO ADO ORANG 3, AKU MINTAK RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS) KARENA KAMI ADO 3 ORANG KALAU MEMANG KAU DAK MAU PROYEK BEDAH RUMAH ITU DIVIRALKAN”, kemudian karena merasa takut Saksi Peki Gunawan menyetujui dengan menjawab “IYA, TAPI SEKARANG AKU DAK BAWAK DUIT BANG, AKU USAHAKAN HARI SENIN YO BANG”, setelah itu Saksi Peki Gunawan pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 12.58 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Peki Gunawan melalui via telepon dan menanyakan terkait permintaan Terdakwa sebelumnya kepada Saksi Peki Gunawan yaitu uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),   kemudian Saksi Peki Gunawan mengatakan bahwa Saksi Peki Gunawan masih ada pekerjaan, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Peki Gunawan untuk bertemu di Rumah Makan Pasar Pedati, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke Rumah Makan “Inga Neng” yang berada di Desa pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota merk Agya warna kuning dengan Nomor Polisi: B 2280 KGV, setelah tiba di Rumah Makan tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Peki Gunawan, kemudian Saksi Peki Gunawan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terbungkus di dalam amplop berwarna putih kepada Terdakwa, pada saat setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Peki Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya