| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SH | Ajerudin | | 2 | ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SH | Saharudin | | 3 | ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SH | Sarneti | | 4 | Adillah Tri Putra Jaya,S.H., Gadis Siwaria, S.H. C.Me, Ali Nupiah,S.H., Yuri Prasetyo Saputro,S.H | Sarneti |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyataka sah menurut Hukum sebidang tanah milik Almarhumah Maiyana berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :107/1998 dengan Luas 5.710 M2(Lima ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Lubuk sini,Kecamatan Taba Penanjung,Kabupaten Bengkulu Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatasan dengan Suryadi
? Sebelah Barat berbatasan dengan Bahtiar
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Maiyana
? Sebelah Utara berbatasan dengan Herman.K
3. Menyatakan sebagian Tanah milik almarhumah Maiyana yang di kuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tidak sah dan tanpa hak yang telah di buat Surat Keterangan Tanah dan Sertipikat atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat yang terletak di Desa Lubuk sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sah milik almarhumah Maiyana.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan tidak sah dan cacat Hukum surat Keterangan Tanah yang di di buat tahun 2016 oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan di ketahui serta di tandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan sertipikat Hak milik atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah di terbitkan oleh Turut Tergugat III .
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan sebagian tanah yang menjadi obyek sengketa milik almarhumah Maiyana.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas Kerugian Materiil maupun Immateriil adalah sebesar Rp.831.000.000(Delapan ratus tiga puluh satu juta rupiah)
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp .500.000.(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari akibat kelalaian dalam melaksanakan isi perintah Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|