Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Agm 1.Henri Farizal
2.Elyana Susianti
3.Haizi Hidayat
4.Adi Chandra
5.Lillian Nurliana
1.Sarneti
2.Saharudin
3.Ajerudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henri Farizal
2Elyana Susianti
3Haizi Hidayat
4Adi Chandra
5Lillian Nurliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Livia Oktarina,S.HHenri Farizal
2Livia Oktarina,S.HElyana Susianti
3Livia Oktarina,S.HHaizi Hidayat
4Livia Oktarina,S.HAdi Chandra
5Livia Oktarina,S.HLillian Nurliana
Tergugat
NoNama
1Sarneti
2Saharudin
3Ajerudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SHAjerudin
2ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SHSaharudin
3ADILLAH TRI PUTRA JAYA, SHSarneti
4Adillah Tri Putra Jaya,S.H., Gadis Siwaria, S.H. C.Me, Ali Nupiah,S.H., Yuri Prasetyo Saputro,S.HSarneti
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah cq desa Lubuk sini
2Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah cq kecamatan Taba Penanjung
3ATR/BPN RI cq Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 831.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyataka sah menurut Hukum sebidang tanah milik Almarhumah Maiyana berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :107/1998 dengan Luas 5.710 M2(Lima ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Lubuk sini,Kecamatan Taba Penanjung,Kabupaten Bengkulu Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
?    Sebelah Timur berbatasan dengan Suryadi
?    Sebelah Barat berbatasan dengan Bahtiar
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan Maiyana
?    Sebelah Utara berbatasan dengan Herman.K
3.    Menyatakan sebagian Tanah milik almarhumah Maiyana yang di kuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tidak sah dan tanpa hak yang telah di buat Surat Keterangan Tanah dan Sertipikat atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat yang terletak di Desa Lubuk sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sah milik almarhumah Maiyana.
4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5.    Menyatakan tidak sah dan cacat Hukum surat Keterangan Tanah yang di di buat tahun 2016 oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan di ketahui serta di tandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan sertipikat Hak milik atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah di terbitkan oleh Turut Tergugat III .
6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan sebagian tanah yang menjadi obyek sengketa milik almarhumah Maiyana.
7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas Kerugian Materiil maupun Immateriil adalah sebesar Rp.831.000.000(Delapan ratus tiga puluh satu juta rupiah)
9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp .500.000.(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari akibat kelalaian dalam melaksanakan isi perintah Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur.
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak