Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. 1.METRIAN SUWITO Alias TIO Bin Almarhum ABDUL KADIR
2.BASRI ARIPIN Bin Almarhum JANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/L.7.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1METRIAN SUWITO Alias TIO Bin Almarhum ABDUL KADIR[Penahanan]
2BASRI ARIPIN Bin Almarhum JANIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        Bahwa Terdakwa I METRIAN SUWITO Als TIO Bin ABDUL KADIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASRI ARIPIN Bin JANIS (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa Basri menghubungi Terdakwa Metrian menggunakan pesan Whatsapp dengan berkata “Yok sini dulu” membaca pesan tersebut Terdakwa Metrian langsung pergi ke kontrakan Terdakwa Basri, setelah bertemu Terdakwa Basri berkata “ada kerja tidak besok yok” kemudian di jawab oleh Terdakwa Metrian “tidak ada kerja” lalu Terdakwa Basri berkata “kalo tidak ada kerja ayok kita cari kerja yok”; - Kemudian pada tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Metrian pergi ke kontrakan Terdakwa Basri yang berada di Pagar Dewa Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya, lalu Terdakwa Metrian bersama Terdakwa Basri pergi kearah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membawa 1 (satu) bilah pisau jenis erdel dengan panjang sekira 20 cm (dua puluh centimeter) dan 1 (satu) bungkus kantong plastik yang berisikan 2 (dua) biji nangka yang sudah dicampur racun , kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa Metrian dan Terdakwa Basri melihat segerombolan kambing di Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian Terdakwa Basri mengeluarkan biji nangka yang sudah dicampur racun dan memberikan 1 (satu) biji nangka yang sudah dicampur racun tersebut kepada 2 (dua) ekor kambing, kemudian 1 (satu) ekor kambing terjatuh dan pingsan, Terdakwa Basri turun dari sepeda motor untuk mengambil kambing yang sudah pingsan tersebut, lalu warga yang sedang mengendarai sepeda motor melihat para Terdakwa sambil berteriak ”Maling-maling”, kemudian para Terdakwa kabur dan dikejar oleh warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah;

Bahwa 1 (satu) ekor kambing milik saksi Feri Sanofel Bin Bahri (alm) dan 1 (satu) ekor kambing milik saksi Herwan Sanusi Bin Bahri (alm);

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa saksi Feri Sanofel Bin Bahri (alm) dan saksi Herwan Sanusi Bin Bahri (alm) mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

           Perbuatan Terdakwa I METRIAN SUWITO Als TIO Bin ABDUL KADIR (Alm) dan Terdakwa II BASRI ARIPIN Bin JANIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya