| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIYANI Binti MULYONO (Alm), Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira Jam 11.00 WIB, bertempat di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa melakukan kejadian Penganiayaan Ringan yang terjadi di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira Jam 11.00 WIB.
- Bahwa pelaku kejadian Pencurian Ringan tersebut adalah terdakwa RIYANI Binti MULYONO (Alm) yang merupakan warga Desa Talang Tua Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa cara terdakwa RIYANI Binti MULYONO (Alm) dalam melakukan perbuatan penganiayaan ringan kepada Korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan mengenai pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa terdakwa RIYANI Binti MULYONO (Alm) dalam melakukan Penganiayaan terhadap Korban tanpa menggunakan alat, dan hanya dengan tangan kosong.
- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya Penganiayaan tersebut berawal saat korban datang ke rumah Terdakwa untuk meminta kunci rumah yang ditempati Sdri LILIK untuk mengambil semua pakaian seragam dan peralatan sekolah milik Sdri LILIK dan anaknya, namun Terdakwa tidak berkenan memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan nanti nunggu suaminya pulang, lalu Korban berkata “YA KALAU KUNCINYA TIDAK DIKASIH, APA LILIK SURUH TIDUR DI KANDANG” kemudian Terdakwa emosi dan marah-marah kepada Korban, kemudian karena kunci tidak diberikan, sehingga Korban hendak pulang, lalu terjadi ribut mulut antara korban dan Terdakwa sampai terjadinya pemukulan terhadap Korban.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri, sesuai dengan hasil Visum Et-Repertum No:137/P.3/VER/X/2025, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Air Bintunan di Giri Mulya pada tanggal 15 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Tampak tanda lebam di pipi sebelah kiri, warna kebiruan dengan ukuran kurang lebih 3x4 cm.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 352 KUHPidana, tentang Penganiayaan Ringan |