| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena lalai melaksanakan kewajiban administratif dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertipikat asli tanah sengketa kepada Penggugat, atau apabila tidak dapat menyerahkan, menyatakan sertipikat tersebut tidak berlaku dan mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat baru atas nama Penggugat.
5. Menghukum Tergugat II untuk segera memproses dan menerbitkan sertipikat tanah atas nama Penggugat sesuai amar putusan yang telah inkracht.
6. Manyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 10 Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (dahulu Kabupaten Bengkulu Utara) tanggal 23 April 2001 Nomor 56/HM.1/28/2001 Surat Ukur Nomor 02/TL.IV/2000 tanggal 27 Juli 2000 luas 20.000 M2 atau tanah dalam perkara aqua adalah sah milik Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai kerugian materiil dan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian immateriil.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
|