Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Agm Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. DANIL ARDIANSYAH Alias DANIL Alias ANIN Bin SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-874/L.7.12/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIL ARDIANSYAH Alias DANIL Alias ANIN Bin SUPRIADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah BengkuluDANIL ARDIANSYAH Alias DANIL Alias ANIN Bin SUPRIADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa DANIL ARDIANSYAH Alias Danil Alias ANIN Bin SUPRIADI, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Taman Bundaran Argamakmur Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa DANIL yang merupakan warga Desa Gunung Agung Kec. Arga Makmur pergi menuju Taman Bundaran Arga Makmur dengan tujuan untuk minum minuman keras jenis tuak dan bermain judi online melalui Telepon Genggam (Handphone),  kemudian tidak lama setelah itu datanglah Saksi BEMBI yang juga merupakan teman satu desa Terdakwa , untuk bersama-sama bermain judi online, kemudian Saksi BEMBI melihat rombongan dari Desa Kuro Tidur yang terdiri Saksi EVAN, Saksi ALWES dan Saksi BIMA, Saksi RIN CANDRA, Anak Saksi RADEN, dan Anak Saksi RAJA serta Korban KHORI (Alm) juga sedang berkumpul di taman bundaran untuk minum-minuman keras, yang mana melihat hal tersebut Saksi BEMBI mendekati rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur tersebut karena Saksi Bembi memiliki permasalahan pribadi sebelumnya kepada rombongan Desa Kuro Tidur , dan karena Saksi Bembi dan rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur tersebut sudah dipengaruhi oleh minuman keras, akhirnya terjadilah keributan yang diawali dengan percecokan antara  Saksi BEMBI dengan Saksi ALWES serta Saksi BIMA, yang mana  dari  percecokan tersebut terjadilah perkelahian yang diawali dengan adanya pemukulan oleh Saksi BEMBI kepada Saksi BIMA dibagian kepala, yang selanjutnya dibalas oleh Saksi BIMA dengan membanting tubuh Saksi Bembi ke tanah, melihat hal tersebut Terdakwa yang merupakan teman Saksi BEMBI akhirnya ikut membantu Saksi BEMBI dengan cara menyerang rombongan dari Desa Kuro Tidur tersebut sehingga terjadilah perkelahian massal antara warga Desa Gunung Agung yang terdiri dari Terdakwa dan Saksi Bembi melawan warga Desa Kuro Tidur yang terdiri dari Saksi BIMA dan Saksi ALWES, adapun perkelahian tersebut pada mulanya dengan menggunakan tangan kosong, namun karena Terdakwa merasa terdesak, akhirnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkung (badik) bergagang hitam dengan panjang 10 (sepuluh) Centimeter yang sebelumnya Terdakwa bawa dan selipkan di dalam pinggang sebelah kanan Terdakwa, sehingga mengakibatkan rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur menjadi takut  dan berusaha untuk menghindar dan menjauhi Terdakwa, namun Terdakwa yang sudah merasa emosi mengejar para Saksi termasuk Anak Saksi RADEN yang ketika itu berada di lokasi sambil membawa senjata tajam dimaksud, yang mana melihat hal tersebut Korban KHORI (Alm) berusaha mencegah perbuatan Terdakwa mengejar Anak Saksi Raden, dengan cara mencoba untuk memukul Terdakwa, namun sebelum pukulan Korban KHORI (Alm) mengenai Terdakwa, Terdakwa sudah terlebih dahulu menusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkung (badik) yang dipegangnya ke arah tubuh Korban KHORI (Alm), tepatnya ke bagian dada kiri, sehingga mengakibatkan Korban KHORI (Alm) jatuh ke tanah dengan bersimbah darah, melihat Korban KHORI terjatuh, Saksi RIN CANDRA, Saksi BIMA, dan Anak Saksi RADEN, mengangkat tubuh Korban KHORI dari tanah ke atas sepeda motor milik Saksi RINCANDRA untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, sedangkan Terdakwa melarikan diri------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DANIL ARDIANSYAH Alias Danil Alias ANIN Bin SUPRIADI mengakibatkan Korban KHORI meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repetum Nomr : 099/VS/XII/2025/RM tanggal 14 Desember 2025 yang ditandatangai oleh dr. RIO YOGA NUGRAHA selaku pejabat yang berwenang, dengan hasil pemeriksaan pada bagian tubuh: ditemukan hasil pemeriksaan fisik bagian luar ditemukan luka tusuk di dada sebelah kiri Panjang dua centimeter lebar satu koma lima centimeter, kedalaman empat centimeter, di duga oleh benda tajam-----------------------------------------------------------------------------------------------

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

ATAU

      KEDUA

             Bahwa terdakwa DANIL ARDIANSYAH Alias Danil Alias ANIN Bin SUPRIADI, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Taman Bundaran Argamakmur Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa DANIL yang merupakan warga Desa Gunung Agung Kec. Arga Makmur pergi menuju Taman Bundaran Arga Makmur dengan tujuan untuk minum minuman keras jenis tuak dan bermain judi online melalui Telepon Genggam (Handphone),  kemudian tidak lama setelah itu datanglah Saksi BEMBI yang juga merupakan teman satu desa Terdakwa , untuk bersama-sama bermain judi online, kemudian Saksi BEMBI melihat rombongan dari Desa Kuro Tidur yang terdiri Saksi EVAN, Saksi ALWES dan Saksi BIMA, Saksi RIN CANDRA, Anak Saksi RADEN, dan Anak Saksi RAJA serta Korban KHORI (Alm) juga sedang berkumpul di taman bundaran untuk minum-minuman keras, yang mana melihat hal tersebut Saksi BEMBI mendekati rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur tersebut karena Saksi Bembi memiliki permasalahan pribadi sebelumnya kepada rombongan Desa Kuro Tidur , dan karena Saksi Bembi dan rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur tersebut sudah dipengaruhi oleh minuman keras, akhirnya terjadilah keributan yang diawali dengan percecokan antara  Saksi BEMBI dengan Saksi ALWES serta Saksi BIMA, yang mana  dari  percecokan tersebut terjadilah perkelahian yang diawali dengan adanya pemukulan oleh Saksi BEMBI kepada Saksi BIMA dibagian kepala, yang selanjutnya dibalas oleh Saksi BIMA dengan membanting tubuh Saksi Bembi ke tanah, melihat hal tersebut Terdakwa yang merupakan teman Saksi BEMBI akhirnya ikut membantu Saksi BEMBI dengan cara menyerang rombongan dari Desa Kuro Tidur tersebut sehingga terjadilah perkelahian massal antara warga Desa Gunung Agung yang terdiri dari Terdakwa dan Saksi Bembi melawan warga Desa Kuro Tidur yang terdiri dari Saksi BIMA dan Saksi ALWES, adapun perkelahian tersebut pada mulanya dengan menggunakan tangan kosong, namun karena Terdakwa merasa terdesak, akhirnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkung (badik) bergagang hitam dengan panjang 10 (sepuluh) Centimeter yang sebelumnya Terdakwa bawa dan selipkan di dalam pinggang sebelah kanan Terdakwa, sehingga mengakibatkan rombongan para Saksi dari Desa Kuro Tidur menjadi takut  dan berusaha untuk menghindar dan menjauhi Terdakwa, namun Terdakwa yang sudah merasa emosi mengejar para Saksi termasuk Anak Saksi RADEN yang ketika itu berada di lokasi sambil membawa senjata tajam dimaksud, yang mana melihat hal tersebut Korban KHORI (Alm) berusaha mencegah perbuatan Terdakwa mengejar Anak Saksi Raden, dengan cara mencoba untuk memukul Terdakwa, namun sebelum pukulan Korban KHORI (Alm) mengenai Terdakwa, Terdakwa sudah terlebih dahulu menusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkung (badik) yang dipegangnya ke arah tubuh Korban KHORI (Alm), tepatnya ke bagian dada kiri, sehingga mengakibatkan Korban KHORI (Alm) jatuh ke tanah dengan bersimbah darah, melihat Korban KHORI terjatuh, Saksi RIN CANDRA, Saksi BIMA, dan Anak Saksi RADEN, mengangkat tubuh Korban KHORI dari tanah ke atas sepeda motor milik Saksi RINCANDRA untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, sedangkan Terdakwa melarikan diri------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DANIL ARDIANSYAH Alias Danil Alias ANIN Bin SUPRIADI mengakibatkan Korban KHORI mengalami luka di bagian tubuh bagian atas dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repetum Nomr : 099/VS/XII/2025/RM tanggal 14 Desember 2025 yang ditandatangai oleh dr. RIO YOGA NUGRAHA selaku pejabat yang berwenang, dengan hasil pemeriksaan pada bagian tubuh : ditemukan hasil pemeriksaan fisik bagian luar ditemukan luka tusuk di dada sebelah kiri Panjang dua centimeter lebar satu koma lima centimeter, kedalaman empat centimeter, di duga oleh benda tajam----------------

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya