| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ITANG Bin SUKARDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Blok G Afdeling 17 PT. SIL Kebun Ketahun 2 Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kecamatan, Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “membeli hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.14 WIB, Saksi SUNTI ROMANZA BIN SUWI EFENDI menerima laporan mengenai adanya aktivitas toke berondolan kelapa sawit di Blok G Afdeling 17 PT. SIL Kebun Ketahun 2, Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya. Selanjutnya, Saksi SUNTI bersama Saksi IWAN PURNOMO SIDI Bin MARLAN selaku petugas keamanan PT. SIL segera menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB di Blok G Afdeling 17 PT. SIL Kebun Ketahun 2 Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kecamatan, Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Saksi SUNTI melihat langsung Terdakwa di lokasi beserta barang bukti berupa 1 (satu) timbangan sawit duduk 100 kilogram, 1 (satu) unit mobil Truk diesel warna biru tanpa nomor polisi yang disewa Terdakwa dari sdr. AGUNG dengan biaya sewa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, dan 21 (dua puluh satu) karung berondolan kelapa sawit yang diakui sendiri oleh Terdakwa merupakan berondolan kelapa sawit milik PT. SIL yang Terdakwa beli dari orang-orang yang mengambil berondolan tanpa izin namun orang-orang tersebut sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke kantor PT. SIL dan dilakukan penimbangan terhadap berondolan kelapa sawit yang dibelinya tersebut, dengan hasil penimbangan sebesar 1.270 kg.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan Terdakwa sejak hari Senin tanggal 02 Maret 2026.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SIL mengalami kerugian sebesar Rp4.114.800,- (empat juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |