Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa REBO Bin KISUT pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana,telah melakukan taindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa REBO Bin KISUT menghubungi Sdr. MAMEN (DPO) yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah ingin membeli Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu melalui chat whatssapp, adapun percakapan Terdakwa dengan sdra MAMEN “ BANG ADA YANG PAKET KECIL DAK?” lalu di jawab MAMEN “ADA, MAU YANG BERAPA?”. Lalu Terdakwa “ MAU YANG 300 BANG”. Lalu sdra MAMEN menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa langsung pergi menuju BRILINK yang berada di Desa Giri Kencana kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara untuk mentransfer uang tersebut, setelah uang Terdakwa transfer Terdakwa langsung menghubungi sdra MAMEN lagi “UDAH ITU BANG” lalu dijawab nya “IYA SEBENTAR”. Kemudian sdra MAMEN mengirim photo PET (Lokasi tempat Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu), NANTI KALO DAH KETEMU HUBUNGI TERDAKWA LAGI”, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ketempat Photo PETA (Lokasi Narkoitka golongan 1 diduga jenis shabu-shabu) sesuai gambar yang sdra MAMEN kirim kan melalui chat Whatssapp Terdakwa tepatnya di bawah tiang lampu Listrik di Jalan jalur 2 KTM RSUD LAGITA di Desa Cakra Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara, kemudian setelah mendapatkan Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa langsung menghubungi sdra MAMEN “UDAH BANG”. Kemudian chat Terdakwa dengan sdra MAMEN langsung Terdakwa hapus. Kemudian setelah Terdakwa mengambil PETA tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Sekamanak Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, Setelah sampai rumah Terdakwa langsung mandi dan minum teh. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa pergi keluar rumah orang tua Terdakwa mau ke Kec. Ketahun lagi pada saat dalam perjalanan Terdakwa di hubungi oleh sdra JENDRIK yang mana maksud dan tujuan sdra JENDRIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut. Lalu kurang lebih Terdakwa menunggu sekitar 10 menitan Terdakwa dikirim Photo PETA (Tempat Lokasi Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut berada). Setelah Terdakwa melihat dan tau posisi PETA tersebut Terdakwa lansgung pergi menuju tempat Lokasi Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu sesuai petunjuk Photo PETA tersebut tepatnya di Jalan Jalur 2 KTM RSUD LAGITA Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Singkat cerita setelah mendapatkan Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke LAPO TUAK di Simpang TPI Desa Cakra Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Lalu sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa pergi meninggalkan LAPO TUAK tersebut yang mana rencana Terdakwa mau mengantarkan 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang Terdakwa dapatkan dengan cara mengambil PETA (Lokasi tempat Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu) dari sdra MAMEN kepada sdra JENDRIK yang tinggal di Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Kemudian Terdakwa menunggu sdra JENDRIK di Pinggir Jalan Lintas Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Lalu pada saat Terdakwa sedang menunggu di Pinggir Jalan Lintas Desa Giri kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara Terdakwa di datangi oleh 2 (Dua) orang yang menggunakan Pakaian Preman yang mana mereka mengatakan bahwa mereka dari pihak kepolisian, kemudian Terdakwa di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Masyarakat sipil dan ada di temukan Barang Bukti berkaitan dengan Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening klip merah dan dibungkus lagi dengan kertas warna kuning yang sebelumnya dalam penguasaan Terdakwa yang sempat Terdakwa buang pada saat Terdakwa di amankan dan ditemukan di bawah kendaraan R2 yang Terdakwa gunakan dan 1 (Satu) unit Handphone Android Merek OPPO A18 warna Biru Muda beserta SIM CARD dengan nomor IMEI 1 : 862085066910777 IMEI 2 : 862085066910769 serta 1 (Satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Merek Honda REVO ABSOLUTE warna Hitam dengan Nopol B 6656 UMT No.Rangka 17F9B32 No. Mesin JBC1E1194817. Atas kejadian tersebut Terdakwa langsung di bawa ke Polres Bengkulu Utara untuk di lakukan pemeriksaan Lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/60714.00/2025 tanggal 21 Juni 2025 terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,41 gram, berat bersih 0,19 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,14 gram.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0208 tanggal 06 Februari 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,19 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa REBO Bin KISUT pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kebun Sawit Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa REBO Bin KISUT menghubungi Sdr. MAMEN (DPO) yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah ingin membeli Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu melalui chat whatssapp, adapun percakapan Terdakwa dengan sdra MAMEN “ BANG ADA YANG PAKET KECIL DAK?” lalu di jawab MAMEN “ADA, MAU YANG BERAPA?”. Lalu Terdakwa “ MAU YANG 300 BANG”. Lalu sdra MAMEN menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa langsung pergi menuju BRILINK yang berada di Desa Giri Kencana kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara untuk mentransfer uang tersebut, setelah uang Terdakwa transfer Terdakwa langsung menghubungi sdra MAMEN lagi “UDAH ITU BANG” lalu dijawab nya “IYA SEBENTAR”. Kemudian sdra MAMEN mengirim photo PET (Lokasi tempat Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu), NANTI KALO DAH KETEMU HUBUNGI TERDAKWA LAGI”, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ketempat Photo PETA (Lokasi Narkoitka golongan 1 diduga jenis shabu-shabu) sesuai gambar yang sdra MAMEN kirim kan melalui chat Whatssapp Terdakwa tepatnya di bawah tiang lampu Listrik di Jalan jalur 2 KTM RSUD LAGITA di Desa Cakra Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara, kemudian setelah mendapatkan Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa langsung menghubungi sdra MAMEN “UDAH BANG”. Kemudian chat Terdakwa dengan sdra MAMEN langsung Terdakwa hapus. Kemudian setelah Terdakwa mengambil PETA tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Sekamanak Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, Setelah sampai rumah Terdakwa langsung mandi dan minum teh. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa pergi keluar rumah orang tua Terdakwa mau ke Kec. Ketahun lagi pada saat dalam perjalanan Terdakwa di hubungi oleh sdra JENDRIK yang mana maksud dan tujuan sdra JENDRIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut. Lalu kurang lebih Terdakwa menunggu sekitar 10 menitan Terdakwa dikirim Photo PETA (Tempat Lokasi Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut berada). Setelah Terdakwa melihat dan tau posisi PETA tersebut Terdakwa lansgung pergi menuju tempat Lokasi Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu sesuai petunjuk Photo PETA tersebut tepatnya di Jalan Jalur 2 KTM RSUD LAGITA Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Singkat cerita setelah mendapatkan Narkotika golongan 1 diduga jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke LAPO TUAK di Simpang TPI Desa Cakra Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Lalu sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa pergi meninggalkan LAPO TUAK tersebut yang mana rencana Terdakwa mau mengantarkan 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang Terdakwa dapatkan dengan cara mengambil PETA (Lokasi tempat Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu) dari sdra MAMEN kepada sdra JENDRIK yang tinggal di Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Kemudian Terdakwa menunggu sdra JENDRIK di Pinggir Jalan Lintas Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Lalu pada saat Terdakwa sedang menunggu di Pinggir Jalan Lintas Desa Giri kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara Terdakwa di datangi oleh 2 (Dua) orang yang menggunakan Pakaian Preman yang mana mereka mengatakan bahwa mereka dari pihak kepolisian, kemudian Terdakwa di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Masyarakat sipil dan ada di temukan Barang Bukti berkaitan dengan Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening klip merah dan dibungkus lagi dengan kertas warna kuning yang sebelumnya dalam penguasaan Terdakwa yang sempat Terdakwa buang pada saat Terdakwa di amankan dan ditemukan di bawah kendaraan R2 yang Terdakwa gunakan dan 1 (Satu) unit Handphone Android Merek OPPO A18 warna Biru Muda beserta SIM CARD dengan nomor IMEI 1 : 862085066910777 IMEI 2 : 862085066910769 serta 1 (Satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Merek Honda REVO ABSOLUTE warna Hitam dengan Nopol B 6656 UMT No.Rangka 17F9B32 No. Mesin JBC1E1194817. Atas kejadian tersebut Terdakwa langsung di bawa ke Polres Bengkulu Utara untuk di lakukan pemeriksaan Lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/60714.00/2025 tanggal 21 Juni 2025 terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 0,41 gram, berat bersih 0,19 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,14 gram.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0208 tanggal 06 Februari 2025 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,19 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: 156/LAB/VI/RSUD/2025 tanggal 20 Juni 2025 terhadap sampel urine an. REBO Bin KISUT yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |