| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO YUNI SAPUTRA Bin ERPENDI Dan YOGI PRATAMA PUTRA Bin JOHAN, Pada Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 Sekira Pukul 16.30 WIB di Afdeling 2 blok P2. A PT. BIMAS RAYA SAWITINDO (BRS) Desa. Pasar Palik Kec. Air Napal. Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 Sekira Pukul 16.30 WIB di Afdeling 2 blok P2. A PT. BIMAS RAYA SAWITINDO (BRS) Desa. Pasar Palik Kec. Air Napal. Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa pelaku pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra EKO YUNI SAPUTRA Bin ERPENDI Dan YOGI PRATAMA PUTRA Bin JOHAN yang merupakan warga Desa Sungai pura dan Desa Kota Agung Kec. Air Besi Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit Sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) tandan dengan berat sebanyak 370 Kg (Tiga ratus tujuh puluh) kilogram.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara Mengegrek TBS kelapa sawit milik PT.BRS Tersebut kemudian saya dan Sdra Yogi mengankut dan memindahkan TBS kelapa sawit tersebut ke lahan milik Warga yang tidak jauh dari lahan PT.BRS tersebut dengan menggunakan motor yang sudah terpasang keranjang obrok.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EKO YUNI SAPUTRA Bin ERPENDI Dan YOGI PRATAMA PUTRA Bin JOHAN melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena Untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa EKO YUNI SAPUTRA Bin ERPENDI sudah melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT.BRS sudah sebanyak 4 (Empat) kali Namun untuk Sdra YOGI PRATAMA PUTRA Bin JOHAN Baru baru Melakukan pencurian sebanyak 1 (Satu) kali.
- Akibat kejadian tersebut pihak PT. BIMAS RAYA SAWITINDO (BRS) mengalami kerugian sebesar 370 Kg x Rp. 2.900,- (Dengan Harga Pada Saat Kejadian) yang selanjutnya telah dijual sejumlah Rp. 1.073.000,- (Satu Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa belum menikmati hasil dari pencurian ringan tersebut.-------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP |