| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 15.30 wib di wilayah Desa Padang Tambak Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah BLOK E 16 Afdeling 5 Desa Padang Tambak Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Pencurian Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. AGRI ANDALAS sebanyak 5 tandan dan 1 karung brondolan dengan berat sekira 95 kg (sembilan puluh lima kilogram) dengan kerugian sekira sebesar Rp. 270.750 (dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju kebun milik PT. AGRI ANDALAS BLOK E 16 AFDELING 5 Terdakwa mempunyai ide melakukan pencurian Buah sawit di PT. AGRI ANDALAS, setelah sesampainya di PT AGRI ANDALAS Terdakwa memungut brondolan dan tandan buah sawit milik PT AGRI ANDALAS.
- Pada saat terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M.AZEN telah mengambil sejumlah 5 tandan buah sawit (TBS) dan Brondolan Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M.AZEN pulang ke rumah di Desa Renah Lebar Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, Terdakwa meninggalkan 5 tandan buah sawit dan brondolan hasil curian Terdakwa di PT AGRI ANDALAS BLOK E 16 AFDELING 5.
- Setelah Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M.AZEN meninggalkan tandan buah sawit dan brondolan tersebut, pada pukul 16.30 wib Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M.AZEN Kembali ke PT AGRI ANDALAS untuk mengambil tandan buah sawit dan brondolan yang telah Terdakwa kumpulkan di Kebun Milik PT AGRI ANDALAS;
- Terdakwa IIS PRISKA WIDA SARI Binti M.AZEN dalam melakukan Pencurian ringan berupa 5 (lima) tandan buah sawit dan brondolan, IIS PRISKA WIDIA SARI merupakan seorang pelajar/mahasiswa;
- Pada saat Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M. AZEN melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS tersebut, Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) bilah Dodos sawit dengan gagang yang terbuat dari bambu dengan panjang sekira 2m (dua meter );
- Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M. AZEN dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian ringan tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS;
- Adapun maksud dan tujuan Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI Binti M. AZEN melakukan pencurian ringan tandan buah sawit dan brondolan milik PT. AGRI ANDALAS adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
- Terdakwa IIS PRISKA WIDIA SARI belum sempat menjual 5 (Lima) tandan buah sawit dan brondolan milik PT. AGRI ANDALAS tersebut, dikarenakan pada saat terdakwa ingin melakukan pencurian ringan tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh anggota BKO sat Brimob.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
|