| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I bersama-sama dengan Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama sama dengan Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib Saksi EDI SARTONO bersama-sama dengan Saksi RISCO DOLI menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 pergi ke tempat Ram (tempat atau pos pengepul tempat transaksi jual beli tandan buah sawit (TBS) hasil panen petani) milik saksi Hamka untuk menjual tandan buah sawit (TBS) milik Saksi EDI SARTONO, kemudian setelah dilakukan penimbangan terdapat 12 (dua belas) TBS yang tidak diterima oleh Saksi Hamka, setelah itu Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI pergi dari Ram milik Saksi Hamka dan saat diperjalanan Para Saksi bertemu dengan Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI mengajak Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I untuk ikut mengambil TBS di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA), lalu Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I langsung menyetujuinya, lalu Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Dype HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 dan Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) menggunakan sepeda motor miliknya, setelah sampai di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Saksi EDI SARTONO langsung membagi tugas yaitu Saksi RISCO DOLI menjatuhkan buah tandan kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) bilah egrek sawit milik Saksi EDI SARTONO kemudian Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I mengumpulkan TBS yang telah dijatuhkan oleh Saksi RISCO DOLI, setelah itu Saksi EDI SARTONO memindahkan TBS menggunakan 1 (satu) bilah tojok kedalam mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129, kemudian saksi Satiar selaku dantim Security menelpon Saksi Syahrial dengan mengatakan “ada indikasi pencurian TBS sepertinya ada mobil masuk divisi V pak, coba ditelusuri” lalu saksi Syahrial dan saksi Yunus pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak lama kemudian Saksi EDI SARTONO mendengar ada suara kendaraan motor yang mendekat dan Saksi EDI SARTONO berkata “sudah-sudah berhenti ado suaro motor” kemudian Terdakwa Bersama-sama Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI pergi untuk meninggalkan lokasi perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) tersebut, kemudian tidak jauh dari lokasi Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati tersebut saksi Syahrial dan saksi Yunus melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan juga bertemu dengan Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI yang sedang mengendarai mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129, kemudian saksi Syahrial dan saksi Yunus bertanya “dari mana” kemudian dijawab oleh Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI “kami mengambil buah milik PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA)” lalu saksi Syahrial dan saksi Yunus bertanya “berapa banyak TBS yang ada didalam mobil ini” kemudian dijawab oleh Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI sekira 25 (dua puluh lima) TBS, lalu saksi Syahrial berkata “oke ini yang terakhir, kalau ketemu sama kami lagi kami tangkap”, kemudian Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI pergi meninggalkan perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA), dan saksi Syahrial dan saksi Yunus menelusuri Blok E.17 divisi V tersebut dan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) TBS yang telah dipanen padahal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) tidak ada melakukan kegiatan panen TBS di lokasi Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati ;
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) TBS yang ditemukan di lokasi perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) di Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati tersebut telah diubah bentuk menjadi uang tunai sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa selain mengambil TBS sebanyak 20 (dua puluh) tandan, didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 yang dikendarai oleh Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI juga ditemukan TBS sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan; Bahwa perbuatan Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I bersama-sama dengan Saksi EDI SARTONO dan Saksi RISCO DOLI telah mengambil TBS milik PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) di Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah tidak ada izin dari dari PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA). Akibat perbuatan Terdakwa ARSON SUHADI Bin RIFA’I bersama-sama dengan Saksi EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) dan Saksi RISCO DOLI Bin IBNU HADI tersebut mengakibatkan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) mengalami kerugian sekira Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari TBS sebanyak 20 (dua puluh) tandan dan sekira Rp 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) dari buah TBS sebanyak 13 (tiga belas) tandan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |