Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. SUPRAN HATI Alias PRAN Bin SAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-634/L.7.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAN HATI Alias PRAN Bin SAINUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
         Bahwa Terdakwa Supran Hati Alias Pran Bin Sainudin pada waktu-waktu tertentu sekira bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ”setiap orang yang melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
• Bahwa sekira pada bulan September 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Wim dan mengaku bahwa Terdakwa sebagai pimpinan dari PT Rizquna Makkah Madinah yang menyediakan jasa pemberangkatan umroh, pada saat pertemuan tersbeut Terdakwa menunjuk langsung Saksi Wim sebagai sales dimana Saksi Wim bertugas mencari calon jamaah yang akan berangkat umroh. Terdakwa memberikan perlengkapan mengatasnamakan PT Rizquna Makkah Madinah yang Terdakwa buat sendiri kepada Saksi Wim yaitu berupa:
a. Cap stempel atas nama PT Rizquna Makkah Madinah
b. Buku dan nota kwitansi pembayaran dengan kop PT Rizquna Makkah Madinah
c. Id card yang menunjukan Saksi Wim sebagai karyawan PT Rizquna Makkah Madinah
d. Spanduk dengan tulisan PT Rizquna Makkah Madinah.
• Bahwa Saksi Wim tidak diberikan surat penunjukan sebagai sales dari PT Rizquna Makkah Madinah oleh Terdakwa, Terdakwa hanya memerintahkan Saksi Wim secara lisan untuk mencari calon jamaah. Saksi Wim juga tidak mendapatkan upah/gaji jika Saksi Wim mendapatkan calon jamaah yang mendaftar, akan tetapi Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Wim akan menggratiskan Saksi Wim berangkat umroh jika Saksi Wim berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) calon jamaah yang mendaftar.
• Bahwa atas dasar janji yang diberikan oleh Terdakwa yang akan memberangkatkan Saksi Wim umroh jika berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) calon jamaah, Saksi Wim kemudian mencari calon jamaah yang akan berangkat umroh, dan berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon jamaah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Calon jamaah atas nama Saksi Herawati warga Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Saksi Wim melakukannya dengan cara mendatangi rumah Saksi Herawati menawarkan jasa pemberangkatan umroh dengan biaya Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah tawaran Saksi Wim disetujui oleh Saksi Herawati, kemudian Saksi Herawati menyerahkan uang sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta) rupiah kepada Saksi Wim pada sekira bulan Maret 2025 secara tunai di rumah Saksi Herawati di Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian uang tersebut sebesar Rp34.900.000 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) Saksi Wim transfer kepada Terdakwa pada tanggal 03 Maret 2025 melalui rekening Bank BRI dengan nomor 031801057234508 atas nama Sudaini (adek ipar Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Sudaini.
b. Calon jamaah atas nama Iskandar warga Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Saksi Wim mengajak Saksi Iskandar dengan cara mendatangi rumah Saksi Iskandar pada bulan September 2024 menawarkan jasa pemberangkatan umroh, kemudian pada sekira tanggal 29 April 2025, Saksi Iskandar mendatangi rumah Saksi Wim dengan tujuan memberikan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka keberangkatan umroh, kemudian sekira awal bulan Mei, Saksi Wim kembali mendatangi Saksi Iskandar dengan mengatakan bahwa ada promosi harga umroh dari pihak travel menjadi Rp25.000.000
(dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 25 Mei 2025, Saksi Iskandarmendatangi Saksi Wim untuk menyerahkan sisa pembayaran keberangkatan umroh sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa uang yang diterima Saksi Wim dari Saksi Iskandar kemudian Saksi Wim transfer kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 30 April 2025 sebanyak Rp9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI nomor 167201003124536 atas nama Yusi Alusia (anak kandung Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Yusi Alusia. Kemudian pada tanggal 26 Mei 2025 Saksi Wim kembali mentransfer uang sebesar Rp14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI nomor 167201003124536 atas nama Yusi Alusia (anak kandung Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Yusi Alusia.
c. Calon jamaah atas nama Rosdiana warga Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, memberikan uang kepada Saksi Wim secara bertahap, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2025 dan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari 2025, dimana uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Terdakwa secara tunai di bandara Fatmawati Kota Bengkulu.
• Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah bekerja di PT Rizquna Makkah Madinah sebagai sub agen perwakilan PT Rizquna Mekkah Madinah sejak tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan surat penunjukan perwakilan nomor:002/RMM-SPPK/JKT/XII/2024 dan diberhentikan pada tanggal 15 April 2025 dikarenakan Terdakwa diketahui juga bekerja di
travel umroh lainnya.
• Bahwa PT Rizquna Mekkah Madinah tidak ada mengeluarkan atau menerbitkan tanda terima/ nota atau kwitansi dengan kop PT Rizquna Makkah Madinah, dan Terdakwa tidak ada membayar apapun ke PT Rizquna Mekkah Madinah untuk keberangkatan umroh periode
April 2025.
• Bahwa benar Terdakwa merupakan agen kemitraan dari PT Ngalah Barokah Wiasata (PT Nabawi) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama nomor:0013/SPKS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan diberhentikan pada tanggal 17 Mei 2025 dikarenakan Terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan surat perjanjian kerja sama berdasarkan rekomendasi dari Sdri Endang yang merupakan Head Sales and Marketing.
• Bahwa Terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan jamaah sebanyak 20 (dua puluh) orang ke pihak travel PT Nabawi periode keberangkatan bulan Mei 2025 dan membayar uang muka sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pihak travel sebagai tanda jadi, sehingga membuat pihak travel mempercayai Terdakwa untuk mengirim perlengkapan umroh sebanyak 20 (dua puluh) paket kepada Terdakwa.
• Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan calon jamaah umroh atas nama Iskandar, Herawati dan Rosdiana tidak diberangkatkan umroh oleh Terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Herawati mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Saksi Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi Budi Utomo (anak dari calon jamaah atas nama Rosdiana) mengalami keruagian sebesar Rp35.000.0000 (tiga puluh lima juta
rupiah).
• Bahwa uang calon jamaah umroh yang diperoleh Terdakwa digunakan oleh Terdakwa untuk menutup biaya operasional perjalanan umroh kloter pertama, digunakan untuk keperluan pribadi antaranya untuk judi slot dan hiburan malam saat Terdakwa berada di Jakarta.
           Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP.

ATAU
KEDUA
             Bahwa Terdakwa Supran Hati Alias Pran Bin Sainudin pada waktu-waktu tertentu sekira bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaan bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
• Bahwa sekira pada bulan September 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Wim dan mengaku bahwa Terdakwa sebagai pimpinan dari PT Rizquna Makkah Madinah yang menyediakan jasa pemberangkatan umroh, pada saat pertemuan tersbeut Terdakwa menunjuk langsung Saksi Wim sebagai sales dimana Saksi Wim bertugas mencari calon jamaah yang akan berangkat umroh. Terdakwa memberikan perlengkapan mengatasnamakan PT Rizquna Makkah Madinah yang Terdakwa buat sendiri kepada Saksi Wim yaitu berupa:
a. Cap stempel atas nama PT Rizquna Makkah Madinah
b. Buku dan nota kwitansi pembayaran dengan kop PT Rizquna Makkah Madinah
c. Id card yang menunjukan Saksi Wim sebagai karyawan PT Rizquna Makkah Madinah
d. Spanduk dengan tulisan PT Rizquna Makkah Madinah.
• Bahwa Saksi Wim tidak diberikan surat penunjukan sebagai sales dari PT Rizquna Makkah Madinah oleh Terdakwa, Terdakwa hanya memerintahkan Saksi Wim secara lisan untuk mencari calon jamaah. Saksi Wim juga tidak mendapatkan upah/gaji jika Saksi Wim mendapatkan calon jamaah yang mendaftar, akan tetapi Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Wim akan menggratiskan Saksi Wim berangkat umroh jika Saksi Wim berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) calon jamaah yang mendaftar.
• Bahwa atas dasar janji yang diberikan oleh Terdakwa yang akan memberangkatkan Saksi Wim umroh jika berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) calon jamaah, Saksi Wim kemudian mencari calon jamaah yang akan berangkat umroh, dan berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon jamaah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Calon jamaah atas nama Saksi Herawati warga Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Saksi Wim melakukannya dengan cara mendatangi rumah Saksi Herawati menawarkan jasa pemberangkatan umroh dengan biaya Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah tawaran Saksi Wim disetujui oleh Saksi Herawati, kemudian Saksi Herawati menyerahkan uang sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta) rupiah kepada Saksi Wim pada sekira bulan Maret 2025 secara tunai di rumah Saksi Herawati di Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian uang tersebut sebesar Rp34.900.000 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) Saksi Wim transfer kepada Terdakwa pada tanggal 03 Maret 2025 melalui rekening Bank BRI dengan nomor 031801057234508 atas nama Sudaini (adek ipar Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Sudaini.
b. Calon jamaah atas nama Iskandar warga Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Saksi Wim mengajak Saksi Iskandar dengan cara mendatangi rumah Saksi Iskandar pada bulan September 2024 menawarkan jasa pemberangkatan umroh, kemudian pada sekira tanggal 29 April 2025, Saksi Iskandar mendatangi rumah Saksi Wim dengan tujuan memberikan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka keberangkatan umroh, kemudian sekira awal bulan Mei, Saksi Wim kembali mendatangi Saksi Iskandar dengan mengatakan bahwa ada promosi harga umroh dari pihak travel menjadi Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 25 Mei 2025, Saksi Iskandar mendatangi Saksi Wim untuk menyerahkan sisa pembayaran keberangkatan umroh sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Bahwa uang yang diterima Saksi Wim dari Saksi Iskandar kemudian Saksi Wim transfer kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 30 April 2025 sebanyak Rp9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI nomor 167201003124536 atas nama Yusi Alusia (anak kandung Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Yusi Alusia. Kemudian pada tanggal 26 Mei 2025 Saksi Wim kembali mentransfer uang sebesar Rp14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI nomor 167201003124536 atas nama Yusi Alusia (anak kandung Saksi Wim) ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7147622575 atas nama Yulianti Tadung, dimana uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan biaya jasa transfer yang diberikan Saksi Wim kepada Sdr Yusi Alusia.
c. Calon jamaah atas nama Rosdiana warga Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, memberikan uang kepada Saksi Wim secara bertahap, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2025 dan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari 2025, dimana uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Terdakwa secara tunai di bandara Fatmawati Kota Bengkulu.
• Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah bekerja di PT Rizquna Makkah Madinah sebagai sub agen perwakilan PT Rizquna Mekkah Madinah sejak tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan surat penunjukan perwakilan nomor:002/RMM-SPPK/JKT/XII/2024 dan diberhentikan pada tanggal 15 April 2025 dikarenakan Terdakwa diketahui juga bekerja di
travel umroh lainnya.
• Bahwa PT Rizquna Mekkah Madinah tidak ada mengeluarkan atau menerbitkan tanda terima/ nota atau kwitansi dengan kop PT Rizquna Makkah Madinah, dan Terdakwa tidak ada membayar apapun ke PT Rizquna Mekkah Madinah untuk keberangkatan umroh periode April 2025.
• Bahwa benar Terdakwa merupakan agen kemitraan dari PT Ngalah Barokah Wiasata (PT Nabawi) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama nomor:0013/SPKS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan diberhentikan pada tanggal 17 Mei 2025 dikarenakan Terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan surat perjanjian kerja sama berdasarkan rekomendasi dari Sdri Endang yang merupakan Head Sales and Marketing.
• Bahwa Terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan jamaah sebanyak 20 (dua puluh) orang ke pihak travel PT Nabawi periode keberangkatan bulan Mei 2025 dan membayar uang muka sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pihak travel sebagai tanda jadi, sehingga membuat pihak travel mempercayai Terdakwa untuk mengirim perlengkapan umroh sebanyak 20 (dua puluh) paket kepada Terdakwa.
• Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan calon jamaah umroh atas nama Iskandar, Herawati dan Rosdiana tidak diberangkatkan umroh oleh Terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Herawati mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Saksi Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi Budi Utomo (anak dari calon jamaah atas nama Rosdiana) mengalami keruagian sebesar Rp35.000.0000 (tiga puluh lima juta
rupiah).
         Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya