Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2024/PN Agm DEFRI WIRAGUNA LINDA REPI SUSANTI Binti SAHMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/280/XI/RES.1.6/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEFRI WIRAGUNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA REPI SUSANTI Binti SAHMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LINDA REPI SUSANTI Binti SAHMIN pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Desa Lagan Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap seseoarang perempuan dengan identitas sebagai berikut : ---------------------------------------

Nama                   :  KHAIR DIANA Binti IBRAHIM
Tempat Tgl/ Lahir    :  Lagan 26 Juni  1984
Umur    :  40 tahun
Jenis Kelamin     :  Perempuan
Agama     :  Islam
Pekerjaan     :  Mengurus rumah tangga
Kewarganegaraan     :  Indonesia
Alamat                        :  Desa Lagan Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah

a.    Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 16.30 wib korban pergi kerumah adik korban yang bernama ARNI YANTI untuk menunggu anak korban pulang dari mengaji di Mushola, setelah korban sampai dirumah adik adik kandungnya, kemudian adik kandung korban yang bernama ARNI YANTI berkata kepada korban bahwa terdakwa belum membayar upah servis Magicom (alat pemasak nasi) dan saat itu terdakwa berjanji untuk membayar upah servis tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, ketika mendengar hal tersebut korban kemudian menyampaikan kepada saudari ARNI YANTI ”INI NAH AKU ADO NOMORNYO”, kemudian adik kandung korban yang bernama ARNI YANTI meminta kepada korban untuk menuliskan pesan melalui watsaaps dengan isi ”ADO PESAN ARNI, BAYAR MAGICOM TU”, PAKAI MODAL ORANG SERVIS TU”, dan setelah korban mengirimkan pesan watsaaps tersebut kepada terdakwa, beberapa menit kemudian terdakwa menjawab pesan watsaaps yang dikirim oleh korban dengan isi   ”BUKAN URUSAN KAU NGAPO KAU YANG RETOK KO” setelah itu korban dan terdakwa saling balas membalas pesan watsaaps, setelah itu kemudian korban menunggu anaknya pulang dari mengaji di Mushola di pinggir jalan yang terletak di depan rumah adik kandung korban yang bernama ARNI YANTI, dan saat posisi korban duduk di atas sepeda motor miliknya, beberapa menit kemudian terdakwa datang dan menghampiri korban dan terdakwa lalu memukul bagian belakang tubuh korban yang menurut keterangan korban mengenai bagian belakang

 

-    2   -

pinggang korban dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan dikarenakan hal tersebut korban kemudian reflek membalas dan setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan terdakwa dengan cara saling menarik rambut antara korban dan terdakwa, kemudian datang beberapa warga dan langsung memisahkan antara korban dan terdakwa;
b.    Setelah kejadian tersebut korban kemudian pergi berobat ke bidan desa atas nama LESMI PURNAMA SARI Binti SUNARDI dan dari hasil pemeriksaan bidan desa terdapat luka gores dibagian daun telinga belakang sebelah kanan dan jari kelingking sebelah kanan bewarna kemerahan;
c.    Setelah kejadian tersebut terjadi pihak perangkat Desa Legan Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah telah melakukan upaya mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapai dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan perdamaian sehingga korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami korban ke Pihak Kepolisian untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 352 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya