INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.C/2025/PN Agm | AZIZ PRATAMA | ANGGUN MONALISA Binti Almarhum BADRUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.C/2025/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/207/XI/RES.1.6/2025/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANGGUN MONALISA Binti BADRUN (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib di Desa Lubuk Unen Baru Kec. Merigi Kelindang Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap seseorang perempuan dengan identitas sebagai berikut: -----------------------------------------
Nama : EMA AULIA DESPITA Binti MARJOHAN;
Tempat Tgl/ Lahir : Lubuk Unen (Kab. Bengkulu Tengah), 27 Desember 2003;
Umur : 22 Tahun;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Desa Lubuk Unen Baru Kec. Merigi Kelindang Kab. Bengkulu Tengah.
a. Bahwa kronoligis kejadian tersebut yaitu Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi menemui sdri LISA yang berada dirumahnya dengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang sdri LISA kepada saya, pada saat terdakwa bertemu dengan saudari LISA terdakwa langsung menagih hutang saudari LISA kepada terdakwa akan tetapi saudari LISA mengatakan ”SAYA BELUM PUNYA UANG, KALAU KAMU MAU AMBILLAH HANDPONE YANG DIBERIKAN SDRI EMA KEPADA SAYA” dan terdakwa menjawab ”MANA HANDPONE NYA COBA SAYA LIHAT DULU” dan terdakwa kembali berkata kepada sdri LISA ”KEMBALIKAN AJA HANDPONE INI KEPADA SDRI EMA, SAYA NGGAK MAU HANDOPNE INI, SAYA MAU UANG” kemudian sdri LISA langsung menelpon sdri EMA untuk mengembalikan handpone dan pada saat di telpon saya mendengar di percakapan antara sdri LISA dan sdri EMA yang mengatakan ”ANTARLAH HANDPONE NYA SERAKANG” setelah itu terdakwa dengan saudari LISA langsung pergi menuju rumah sdri EMA yang berada di Desa Lubuk Unen Baru Kec. Merigi Kelindang Kab. Bengkulu Tengah.
b. Setelah Terdakwa dan sdri LISA sampai dirumah sdri EMA sekira pukul 13.30 wib kamipun langsung bertemu dengan sdri EMA kemudian terdakwa memanggil saudari EMA dan yang saat itu sedang berada di rumahnya dan terdakwa langsung memanggil sdri EMA ingin mengembalikan Handhone (HP) yang saudari EMA berikan kepada saudari LISA yang mana HP korban tersebut sudah korban berikan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada sdri LISA untuk membayar hutang saya. DIkarenakan sdri LISA menghubungi saya melalui aplikasi WHATS APP dan menyampaikan “KALAU INGIN
HUTANG LUNAS, HP KAU AKU AMBIL”. Setelah sdri ANGGUN ingin memberikan HP korban yang sudah korban serahakan kepada sdri LISA tersebut, korban pun menolak dan berkata “SDRI LISA KEMARIN SUDAH MENYAMPAIKAN KEPADA SAYA BAHWA JIKA DIBERIKAN HP TERSEBUT, HUTANG SAYA LUNAS”.
c. Kemudian terdakwa langsung memberikan handpone kepada sdri EMA sembari berkata ”INI HANDPONENYA DALAM MINGGU INI HUTANG KAMU KEPADA SDRI LISA DIBAYAR” lalu sdri EMA menjawab ”AKU NGGAK MAU”, lalu pada saat terdakwa dan sdri LISA ingin pulang sdri EMA berkata yang mengatakan ”ITULAH KAMU MEMPERBUDAK BAPAK KAMU SAMPAI MATI” dan terdakwa menjawab ”APA KATA KAMU ? COBA ULANGI SEKALI LAGI” dan sdri EMA kembali berkata dengan perkataan yang sama yang mengatakan ”ITULAH KAMU MEMPERBUDAK BAPAK KAMU SAMPAI MATI” mendengar hal tersebut terdakwa langsung spontan mengambil 1 (satu) buah batu dan mendekat dengan sdri EMA yang mana batu tersebut terdakwa banting disamping sdri EMA sembari berkata ”APO KATO KAU COBA ULANGI LAGI” dan terdakwa lngsung spontan menarik rambut dan meninju kepala sdri EMA sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan sdri EMA langsung terduduk diatas kursi yang mengakibatkan kursi tersebut patah, kemudian terdakwa dan sdri LISA pun langsung pulang.
d. Setelah kejadian tersebut korban kemudian pergi berobat kerumah sakit Umum daerah Bengkulu Tengah dan dari hasil pemeriksaan dokter terdapat luka lecet di bagian tangan kiri dan luka lecet di bagian punggung tangan kanan.
e. Setelah kejadian tersebut terjadi korban melaporkan kejadian penganiayaan ringan yang dialami korban ke Pihak Kepolisian Polres Bengkulu Tengah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 352 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
