Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Agm Nia Daniati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nia Daniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon semula 2020 menjadi 2019 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LT-26102021-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bengkulu Utara, tertanggal 26 November 2021;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Utara paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak