Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Agm Kanzani Dwi Meilawaty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kanzani Dwi Meilawaty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk membenarkan nama anak yang semula tertulis JENNAIRA ALODYA ZEEDA menjadi BEENACIA ALODYA ZIDA agar dicatat dalam daftar register tempat kelahiran yang bersangkutan sebagai ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya