1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LU-17102022-0009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Utara tanggal 17 Oktober 2022, yang semula tertulis tahun lahir 2022 diubah menjadi tahun lahir yang benar yaitu 2019;
3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran tersebut;
4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum. |