| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada pemohon untuk untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis Dharen Rizkianda Reinhard menjadin Darren Rizkianda Reinhard yang tertera pada kutipan akta kelahiran Dharen Rizkianda Reinhard yang lahir di Arga Mkamur pada tanggal 5 Mei 2014 anak ke -2(dua) laki-laki dari ayah Koni Sishernanda dan ibu Reni Hernopi.
3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula Dharen Rizkianda Reinhard menjadi Darren Rizkianda Reinhard kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk kependudukan : 1703070505140001,berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LU- 10062014-0075. Tanggal 10 Juni 2014 paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|