Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PN Agm Reni Hernopi Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Reni Hernopi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk untuk melakukan perubahan dengan merubah     nama yang semula tertulis Dharen Rizkianda Reinhard menjadin Darren Rizkianda     Reinhard yang tertera pada kutipan akta kelahiran Dharen Rizkianda Reinhard yang lahir     di Arga Mkamur pada tanggal 5 Mei 2014 anak ke -2(dua) laki-laki dari ayah Koni     Sishernanda dan ibu Reni Hernopi.
3.    Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula Dharen Rizkianda     Reinhard menjadi Darren Rizkianda Reinhard kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan     Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk     kependudukan : 1703070505140001,berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LU-    10062014-0075. Tanggal 10 Juni 2014 paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan     penetapan pengadilan.
4.    Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada     pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak