Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Agm Edo Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edo Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-    Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
-    Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah tahun lahir pemohon yang semula tertulis Dua Ribu Dua menjadi Dua Ribu Empat yang tertera pada kutipan akta kelahiran Padang Burnai tanggal 28 Februari 2022 telah lahir Edo Saputra anak kedua, laki -laki dari ayah Darwan dan ibu Yulyana.
-    Mewajibkan melakukan perubahan tahun lahir dari semula Dua Ribu Dua menjadi  Dua Ribu Empat berdasarkan Akta Kelahiran No: 1709-LT-19062017-0017 
Paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan.
-    Memerintahkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tunduk dan patuh menjalankan penetapan ini.
-    Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak