Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Agm Venasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Venasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian- uraian diatas maka pemohon Bersama ini memohon kepada bapak Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menerima dan memeriksa permohonan pemohon ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis Yazid Zidan Ramdhani Bakti menjadi Yazid Zidan Ramdhani yang tertera pada kutipan akta kelahiran Yazid Zidan Ramdhani Bakti yang lahir di Makassar pada tanggal 14 Mei 2019 anak kandung pertama dari ayah Bakti Setiawan, S.STP, MM dan ibu Venasari.
3.    Mewajibkan melakukan perubahan nama dari semula Yazid Zidan Ramdhani Bakti menjadi Yazid Zidan Ramdhani berdasarkan Akta Kelahiran No: 7309-LU-22052019-0015.
Paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan.
4.    Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak