Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Agm Harum Hardinda, S.H. MARDIANSYAH Alias DIAN Bin LAMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-883/L.7.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harum Hardinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH Alias DIAN Bin LAMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH ALS DIAN BIN LAMUDIN pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui panggilan whatsapp oleh IRUL (DPO) agar membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk diantarkan kepada Agus (DPO), kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa membawa 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu di dalam plastik bening klip merah dibalut dengan lakban warna hitam untuk diantarkan ke rumah Agus (DPO), kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah saat melalui Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu di dalam plastik bening klip merah Dibalut dengan lakban warna hitam.
  2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk REALME C20 Warna Biru dengan No Sim 085367148968 IMEI I : 860892054552475 IMEI II : 860892054552467.
  3. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor Jenis YAMAHA GEAR warna MERAH dengan Nopol BD 4196 SV Nomor Ranka : MH3SEG720NJ035359 Nomor Mesin E32XE-0051165.
  4. 1 (Satu) lembar STNK Jenis YAMAHA GEAR warna MERAH dengan Nopol BD 4196 SV Nomor Ranka : MH3SEG720NJ035359 Nomor Mesin E32XE-0051165.

Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa

  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan Pegadaian Syariah kantor cabang Bengkulu Nomor : 046/60714.00/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang menjelaskan berat kotor 0,44 gram, berat bersih sebesar 0,10 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,05 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0049 tanggal 4 Februari 2026 dengan kesimpulan sampel positif (+) methamphetamine, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009);

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana - ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH ALS DIAN BIN LAMUDIN pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui panggilan whatsapp oleh IRUL (DPO) agar membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk diantarkan kepada Agus (DPO), kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa membawa 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu di dalam plastik bening klip merah dibalut dengan lakban warna hitam untuk diantarkan ke rumah Agus (DPO), kemudian Terdakwa ditangkap dan digeledah saat melalui Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu di dalam plastik bening klip merah Dibalut dengan lakban warna hitam.
  2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk REALME C20 Warna Biru dengan No Sim 085367148968 IMEI I : 860892054552475 IMEI II : 860892054552467.
  3. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor Jenis YAMAHA GEAR warna MERAH dengan Nopol BD 4196 SV Nomor Ranka : MH3SEG720NJ035359 Nomor Mesin E32XE-0051165.
  4. 1 (Satu) lembar STNK Jenis YAMAHA GEAR warna MERAH dengan Nopol BD 4196 SV Nomor Ranka : MH3SEG720NJ035359 Nomor Mesin E32XE-0051165.

Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah menggunakan narkotika sebelumnya yang dilakukan dengan membuat alat hisap sabu (bong) modifikasi, Terdakwa membuat alat hisap tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) buah botol minuman untuk menjadi alat bakar lalu membuat dua buah lubang di tutup botol tersebut, kemudian memasukan 3 (tiga) buah sedotan sebagai alat bantu hisap yang dimasukan ke lubang tutup botol tersebut, selanjutnya membuat alat bakar yakni korek api yang telah dimodifikasi dengan cara melepas kepala pelindung korek api lalu dipasang jarum, selanjutnya memasukan kaca pirex kedalam sedotan, lalu sabu dimasukan ke dalam kaca Pirex, kemudian kaca pirex tersebut dibakar menggunakan kompor dari korek api yang telah dimodifikasi sampai sabu mencair, kemudian terdakwa menghisap sabu menggunakan bong.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan Pegadaian Syariah kantor cabang Bengkulu Nomor : 046/60714.00/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang menjelaskan berat kotor 0,44 gram, berat bersih sebesar 0,10 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,05 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0049 tanggal 4 Februari 2026 dengan kesimpulan sampel positif (+) methamphetamine, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: Nomor: BAP/026/II/2026/Rumkit tanggal 3 Februari 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa MARDIANSYAH ALS DIAN BIN LAMUDIN dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine METAMPHETAMIN ditemukan kandungan golongan Narkotika;

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya